LogoDIGINATION LOGO

3 Platform untuk Lapor SPT dan Bayar Pajak Online

author Oleh Dewi Shinta N Jumat, 7 Maret 2025 | 11:00 WIB
Share
Pajak online
Share

Sebagai warga negara Indonesia kamu yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk lapor SPT tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahunnya. 

Dikutip dari laman resmi DJP, SPT merupakan surat yang digunakan bagi wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, harta, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. 

Umumnya, wajib pajak pribadi memiliki tenggat waktu lebih awal dibandingkan badan usaha. Nah setiap tahunnya, batas waktu lapor pajak tahunan pribadi jatuh pada 31 Maret.

Direktorat Jenderal Pajak memiliki situs yang melayani pelaporan SPT secara online. Namun jika biasanya kita lapor pajak di laman https://djponline.pajak.go.id ternyata ada beberapa situs pelaporan SPT yang bisa kamu gunakan. Apa saja situsnya? Berikut situs yang bekerjasama dengan Direktorat Jendral Pajak untuk lapor SPT dan pajak online.

Baca juga: 10 Tools AI Paling Populer Tahun 2024, Mana Andalan Kamu?

1. OnlinePajak (https://www.online-pajak.com/)

OnlinePajak merupakan situs yang didirikan untuk membantu pemerintah dalam menyederhanakan sistem perpajakan di Indonesia. OnlinePajak terhubung langsung dengan DJP sehingga, kamu bisa mendapatkan langsung bukti pelaporan dari DJP. 

Selain itu, bagi kamu pemilik usaha kamu juga bisa memanfaatkan fasilitas administrasi pajak dan pembuatan pajak lainnya di situs ini. OnlinePajak membangun lebih banyak solusi invoice dan perpajakan untuk membantu perusahaan, termasuk UMKM dan perusahaan besar untuk menyediakan sistem keuangan dan perpajakan yang mudah, terjangkau, dan taat.

2. Mekari Klik Pajak (https://klikpajak.id/)

Mekari Klik Pajak adalah platform Pajak Online untuk Buat, Bayar & Lapor Pajak WP Badan Lebih Mudah. Lapor pajak melalui platform ini, dokumen pajak sesuai regulasi dan aman karena mitra PJAP resmi DJP dengan standar keamanan data ISO 27001

Pada platform ini kamu juga tidak perlu melakukan install, karena pada situs ini kamu sudah bisa membuat laporan eFaktur, eBupot Unifikasi, eBilling dan eFiling dalam satu aplikasi.

Baca juga: Haruskah Mengklik 'Allow Cookies' Setiap Kali Masuk ke Web?

3. Hipajak.id (https://www.hipajak.id/ )

Di aplikasi HiPajak kamu tidak hanya bisa bayar lapor SPT pribadi namun aktivitas administrasi pajak lainnya juga bisa dilakukan karena segala jenis aktivitas perpajakan terintegrasi langsung dengan berbagai platform resmi. HiPajak merupakan aplikasi untuk membuat NPWP, Bayar Pajak, hingga Lapor SPT online jadi lebih mudah.

HiPajak memiliki konsultan bersertifikat dan telah bekerja sama dengan PJAP, diawasi Direktorat Jenderal Pajak, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hanya dengan menggunakan handphone, urus pajak dari awal sampai dengan beres bisa kapanpun dan darimanapun secara online. Kamu juga tidak perlu takut kehilangan arsip pajak, segala jenis aktivitas otomatis tersimpan rapih di akun aplikasi HiPajak kamu.

Itulah 3 aplikasi untuk lapor dan bayar pajak online. Batas waktu lapor pajak tahunan selalu sama setiap tahunnya. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi jatuh pada 31 Maret. Sedangkan SPT Tahunan badan paling lambat dilaporkan pada 30 April mendatang.

Apabila kamu tidak melaporkan atau terlambat lapor pajak, maka akan dikenakan sanksi. Adapun sanksi tersebut berupa sanksi administrasi sebesar 

- Denda Rp 100.000, untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi;
- Denda Rp 1.000.000, untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.

Sementara itu, untuk sanksi pidananya sendiri berupa denda 100% sampai 400% dari pajak terhutang. Selain itu, kamu juga bisa dikenakan sanksi pencegahan hingga hukuman kurungan (penjara). Jadi jangan sampai telat lapor dan bayar pajak ya, DigiFriends.

 

Sumber:

https://klikpajak.id/blog/situs-resmi-dirjen-pajak/

https://www.online-pajak.com/

https://www.hipajak.id/fitur

  • Editor: Dewi Shinta N
TAGS
LATEST ARTICLE