LogoDIGINATION LOGO

Konspirasi Jessica-Mirna, Bagaimana Sebenarnya Mencairkan Asuransi Jiwa?

author Oleh Dewi Shinta N Kamis, 12 Oktober 2023 | 17:24 WIB
Share
Share

 

Film berjudul Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso, yang tayang 28 September 2023, kembali membawa penonton kepada kasus kematian Mirna Salihin. Film yang mengangkat kasus tahun 2016 ini mendapatkan beragam reaksi dari para penonton, hingga beredar isu konspirasi yang mengungkap kematian mirna digunakan untuk mengklaim asuransi jiwa.

Ada spekulasi bahwa kematian Mirna tersebut digunakan sebagai alat untuk mengklaim asuransi jiwa milik Mirna di luar negeri, yang digadang-gadang mencapai USD 5 juta atau sekitar Rp69 miliar. Lantas bagaimana sebenarnya syarat asuransi agar bisa dicairkan? 

Mengenal apa itu asuransi jiwa 

Mengutip dari Finansialku, asuransi jiwa merupakan polis asuransi yang ketika tertanggung utamanya meninggal dunia, maka ahli waris akan menerima uang dari perusahaan asuransi. Terdapat beberapa peruntukan yang bisa dipakai dengan uang asuransi jiwa, di antaranya: 

- Mengganti income rutin 

- Warisan 

- Membayar utang 

- Tujuan keuangan lainnya

Baca juga: Penting Direncanakan Sejak Dini, Berikut Cara Siapkan Tabungan Pendidikan Anak

Syarat Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan

Untuk mencairkan asuransi jiwa ada beberapa dokumen yang perlu dikeluarkan. Adapun persyaratan yang harus seseorang penuhi untuk mencairkan asuransi jiwa sebagai berikut:

  1. Polis asli
  2. Formulir klaim meninggal dunia diisi oleh penerima manfaat dan dokter
  3. Formulir surat kuasa pemaparan isi rekam medik – diisi dan tanda tangan di atas meterai oleh ahli waris
  4. Surat keterangan meninggal dari instansi pemerintahan yang berwenang (kutipan akta kematian) yang di legalisir
  5. Bila meninggal karena kecelakaan, lampirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian
  6. Bila meninggal di rumah tanpa perawatan dokter, buat kronologis kematian dan di tandatangani oleh ahli waris
  7. Fotokopi hasil pemeriksaan medis yang telah dilakukan tertanggung
  8. Formulir pemberitahuan nomor rekening dan fotokopi buku rekening
  9. Fotokopi Identitas diri tertanggung 
  10. Fotokopi identitas diri ahli waris
  11. Fotokopi Kartu Keluarga
  12. Dokumen lain bila diperlukan. 

Baca juga: 3 Cara Memilih Asuransi Properti yang Tepat

Berdasarkan dokumen-dokumen resmi di atas, maka tidak sembarang untuk bisa mencairkan asuransi jiwa. Perlu catatan khusus yang menyatakan bahwa tidak adanya tindak kriminal. 

Dalam hal ini, seseorang tidak akan bisa klaim asuransi jiwa jika ada unsur tindakan kriminal, karena salah satu syarat klaim adalah bebas dari unsur kriminal. Meski demikian, prosesnya bisa memakan waktu lama dengan prosedur cukup rumit.

Namun sebaliknya, jika kamu menjadi korban tindak kejahatan maka asuransi jiwa bisa dicairkan. Dengan syarat adanya surat keterangan dari dokter dan pihak kepolisian. Meski demikian, prosesnya bisa memakan waktu lama dengan prosedur cukup rumit daripada kematian normal.

  • Editor: Dewi Shinta N
  • Sumber: www.finansialku.com/konspirasi-jessica-mirna-karena-asuransi
TAGS
LATEST ARTICLE