LogoDIGINATION LOGO

TikTok S Dianggap Mengancam UMKM Indonesia, Kenapa Ya?

author Oleh Claudia Tari Aplabatansa Selasa, 12 September 2023 | 17:03 WIB
Share
Share

Setelah TikTok Shop sukses di Indonesia, platform perdagangan online milik ByteDance dari China ini, dikabarkan tengah menggarap Project S.

Namun, tidak seperti TikTok Shop, Project S masih belum menemukan titik terang untuk hadir di Indonesia. Project S di TikTok dicurigai bisa memata-matai kebiasaan berbelanja masyarakat Indonesia. Data tersebut dijadikan patokan para produsen China membuat barang-barang kesukaan orang Indonesia, lalu dipasarkan di sini dengan harga murah.

Toni firmansyah, Ketua Lembaga Pengembang (LP) UMKM Pimpinan Pusat Muhammadiyah, mengatakan Project S ini akan sangat berbahaya karena para pelaku UMKM lokal tidak akan bisa bersaing.

Baca juga: Kini WhatsApp Ada Fitur Baru, Sudah Coba VN Video Belum?

Diberitakan lewat situs Finansial Times, semua barang yang diiklankan itu nantinya akan langsung dikirim dari China, dan dijual oleh perusahaan milik TikTok yang terdaftar di Singapura. Modelnya mirip dengan cara Amazon membuat dan mempromosikan sendiri rangkaian produk terlarisnya.

Dengan begitu, melalui fitur ini perusahaan dapat memanfaatkan pengetahuan TikTok terkait produk-produk yang sedang viral dan memungkinkan mereka untuk memperoleh atau membuat barang-barang itu sendiri.

Sedangkan menurut enam sumber internal yang mengetahui permasalahan ini, Project S ini sendiri tengah dipimpin kepala e-commerce ByteDance, Bob Kang. Dirinya dengan sengaja mengembangkan fitur ini untuk menyaingi perusahaan rival seperti raksasa fashion Shein dan aplikasi Temu, situs yang menjual produk murah.

Baca juga: Microsoft Pensiunkan Wordpad, Setelah Hampir 30 tahun Bersama

Menanggapi dugaan di atas, Head of Communications TikTok Indonesia Anggini Setiawan membantah Project S sebagai cara TikTok memuluskan perdagangan lintas batas dan memata-matai perilaku belanja orang Indonesia demi masuknya produk impor China ke dalam negeri.

Menkop UKM RI, Teten Masduki sendiri menyebut pemerintah sedang merancang regulasi untuk melindungi UMKM. Salah satunya larangan barang impor di bawah US$100 dolar atau sekitar Rp 1,5 juta yang dijual di marketplace.

Larangan tersebut bakal diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

  • Editor: Dewi Shinta N
TAGS
LATEST ARTICLE