LogoDIGINATION LOGO

Langkah Strategis Terhindar dari Pinjol Ilegal

author Oleh Nur Shinta Dewi Selasa, 23 November 2021 | 17:27 WIB
Share
Share

Kasus Pinjol (pinjaman online) ilegal telah banyak memakan korban, setidaknya, banyak masyarakat lapisan bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi dari pinjol. Manajemen bisnis yang tidak sesuai regulasi, menjadikan bunga bisa naik berkali-kali lipat kepada nasabah.  

Alhasil, maraknya pinjol ilegal membuat tingkat kepercayaan masyarakat menurun terhadap aplikasi Peer-to-Peer (P2P) Lending. Padahal Kominfo mendukung penuh hadirnya P2P lending karena dianggap memberikan distribusi yang baik untuk inklusi keuangan.

Per Agustus 2021, tercatat nilai pendanaan yang masih berjalan (outstanding pinjaman) sebesar Rp 26 triliun atau naik 115,1 persen year-on-year (yoy). Akumulasi penyaluran dana industri itu sekitar Rp 249,94 Triliun, dan jumlah rekening pengguna mencapai 69 juta rekening.

Pinjol memang menjawab kebutuhan melalui kemudahan yang ada, namun pertanyaannya bagaimana memitigasi risiko yang diakibatkan oleh pinjaman online ilegal?

Yasmine Meylia Head of Government Relations Kredit Pintar Indonesia melalui Virtual Talkshow Digital DNA bertajuk “Pinjol Ilegal, antara Kebutuhan dan Kemudahan? Jum’at 12 November 2021 mengungkap hadirnya industri P2P Lending atau pinjol di Indonesia sebetulnya menghadirkan dua tujuan utama yang bersifat mulia.

 “Ada dua tujuan utama dan saya rasa tujuan utama ini sama-sama memiliki tujuan yang mulia. Pertama, kami membantu masyarakat yang belum tersentuh bank atau unbankable untuk mendapat akses pendanaan. Kedua, kami juga ingin berkontribusi pada inklusi keuangan, misalnya usaha mikro yang membutuhkan modal tambahan untuk usaha mereka maka pendanaan konvensional seperti bank itu tidak dengan cepat dapat dipenuhi,” ungkap Yasmin.

Industri P2P lending bisa menjadi alternatif karena syaratnya itu mudah, prosesnya juga lebih cepat karena industri P2P lending juga bisa menjangkau masyarakat tanpa menghadirkan kantor secara fisik.

“Kalau dilihat dari data-data ini sebetulnya penerimaan industri pinjol oleh publik itu sangat baik, mungkin karena penerimaan pasar yang baik ini memancing pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Yasmin saat menanggapi maraknya pinjol ilegal di Indonesia.

Sebagai perusahaan P2P Lending, Yasmin Meylia Head of Government Relations Kredit Pintar Indonesia menggarisbawahi pentingnya memperhatikan syarat dan ketentuan agar masyarakat tidak lagi terjerat bunga tinggi dan ancaman yang dilakukan pinjol ilegal.

“Ini yang sering di dengar ‘pinjaman online bisa mendapat akses kontak’ kalau di legal tidak bisa. Perusahaan pinjol legal juga ada pembatasan di biaya maksimumnya, bahkan saat ini biaya maksimumnya sudah turun 50% atau 0,4% per hari. Kredit Pintar mengikuti itu jadi kami punya variasi produk baik konsumtif maupun produktif semua mengacu pada skema maksimum biaya tersebut. Kami juga menyediakan after servicenya, dimana jika peminjam mengalami kesulitan atau ada yang ingin ditanyakan bisa langsung menghubungi customer service, beda dengan pinjol ilegal. Semua managemen kami juga telah mengikuti sertifikasi dan sudah terverifikasi OJK,” kata Yasmin.

Baca juga : 5 Platform Pinjol Terpercaya

Menanggapi hal ini, Tofan Saban Wakil Ketua Bidang Hubungan Masyarakat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan COO & Co-Founder Aktivaku juga membenarkan perlu adanya literasi digital agar menghindari pinjaman online.

“melihat bahwa di industri keuangan indonesia saat ini khususnya di pinjaman online pertumbuhannya lumayan cepat karena demandnya itu ada di masyarakat kita. Masalahnya, inklusi keuangannya berjalan lancar namun tidak diiringi dengan literasi digital itu sendiri. Hingga akhirnya, jika ada yang ilegal masyarakat kita hanya tau pinjaman online. Tidak tahu mana yang legal dan ilegal. sehingga memberi citra buruk bagi platform pinjol yang legal,” ungkap Tofan.

Saat ditanya bagaimana asosiasi memberikan mitigasi untuk para pinjol ilegal atau pinjol legal yang nakal, AFPI merespon “Dari kami jika ada pinjaman online legal yang kepeleset melakukan pelanggaran di luar aturan-aturan regulasi, disitu ada AFPI sebagai polisinya, untuk menghukum platform-platform tersebut,” tambah Tofan.

Baca juga : Bagaimana Membedakan Fintech Legal dan Pinjol Ilegal?

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sendiri sepakat menurunkan biaya pinjaman dari maksimal 0,8 persen per hari menjadi 0,4 persen per hari. Keputusan ini diambil sebagai salah satu upaya asosiasi untuk turut memberantas penyedia jasa pinjol ilegal.

Selain itu, AFPI selalu berkontribusi dengan AFTECH, Kepolisian, Satgas waspada investasi, dan juga membentuk satgas pemberantasan pinjol ilegal untuk saling bertukar informasi agar bisa menindak secara cepat semua pinjol ilegal yang terus muncul. Ujian sertifikasi juga dilakukan di setiap jajaran petinggi startup fintech agar seluruh stakeholder memiliki visi dan misi yang sama dalam membangun kehidupan fintech di Indonesia.

Setidaknya Hingga Oktober kemarin, Satgas Waspada Investasi kembali menutup 116 pinjol ilegal, yang berarti ada 3.631 total pinjaman online ilegal yang diblokir sejak 2018 hingga Oktober 2021.

Untuk semakin memperketat penyebaran pinjol ilegal, AFPI mengajak masyarakat untuk mulai rajin untuk riset sebelum melakukan pinjaman online. Dalam langkah ini AFPI  berkerjasama dengan AFTECH meluncurkan website www.cekfintech.id untuk mempermudah masyarakat mengecek platform fintech baik fintech p2p lending, digital payment, crowdfunding atau platform keuangan lainnya, yang telah memenuhi regulasi pemerintah dan terdaftar OJK.

  • Editor: Tri Wahono
TAGS
LATEST ARTICLE