LogoDIGINATION LOGO

Mengapa Startup Anda Harus Daftar PSE?

author Oleh Ana Fauziyah Senin, 11 Desember 2017 | 04:14 WIB
Share
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) termasuk perusahaan yang melakukan transaksi elektronik untuk melakukan pendaftaran
Share

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) termasuk perusahaan yang melakukan transaksi elektronik untuk melakukan pendaftaran. Hal ini sesuai dengan ketentuan  Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik.

Lalu mengapa pelaku usaha penyelenggara sistem elektronik harus mendaftarkan sistem elektroniknya secara online? Menurut Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo, Samuel Abrijani mengatakan bahwa kita memasuki era digital yang tidak perlu tatap muka dalam bertransaksi sehingga identitas sangat penting.

“Kalau dulu ketemu di Glodok deal di sana. Nah kalo sekarang kan nggak tatap muka. Karena itu kita perlu pendataan semua pelaku. Apa sih bisnis yang digeluti, sistemnya gimana, datanya gimana,” ujar Samuel di acara peresmian kerjasama pendaftaran PSE dengan idEA beberapa waktu lalu.

Samuel juga menyoroti literasi digital masyarakat yang sangat ketinggalan dibandingkan dengan pertumbuhan internet yang eksponensial. Sehingga pertumbuhan internet tidak diimbangi dengan literasi internet. Karena itulah banyak masyarakat yang percaya hoax, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap informasi dari internet sangat tinggi.

“Itu yang kita hindari agar masyarakat di era digital ini jangan jadi korban. Karena itu pemerintah mewajibkan semua pemain PSE mendaftarkan diri,” tuturnya Samuel. Keuntungan mendaftarkan PSE bagi startup menurut Samuel, startup menjadi lebih terpercaya. “Mungkin nanti akan diberi trusted logo untuk membuat bagaimana kita bisa percaya web itu benar, jadi perlu ada yang menaunginya,” tambahnya.

Sementara CEO Bhineka.com, Hendrik Tio mengungkapkan bahwa perusahaan miliknya sudah terdaftar sejak 2016. “Kalau Bhineka kita banyak bisnis di B2B. Mereka itu jauh lebih kritis dari yang personal. Apalagi kalau corporate harus dicek berkali-kali dulu, kita capek. Jadi kalau sudah terdaftar kita tinggal menunjukkan sertifikatnya ini lho kita sudah terdaftar dan diakui. Prosesnya jadi gampang sekali,” ujarnya.

  • Editor: Wicak Hidayat
TAGS
LATEST ARTICLE