LogoDIGINATION LOGO

Peraturan Menteri tentang Angkutan Online Resmi Berlaku Besok

author Oleh Ana Fauziyah Selasa, 31 Oktober 2017 | 08:37 WIB
Share
Setelah melalui serangkaian proses pembahasan, uji publik, dan sosialisasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Pengganti PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang menjadi payung hukum angkutan taksi online
Share

Setelah melalui serangkaian proses pembahasan, uji publik, dan sosialisasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Pengganti PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang menjadi payung hukum angkutan taksi online.

Peraturan pengganti tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 tahun 2017 yang ditandatangani oleh Menhub tanggal 24 Oktober 2017 dan akan berlaku efektif mulai 1 November 2017. 

Dalam prosesnya, Kemenhub melakukan dialog publik di beberapa kota di Indonesia seperti di Bandung, Semarang, Surabaya, Medan dan Makassar untuk mendengar langsung respon masyarakat di berbagai daerah terkait dengan aturan taksi online ini.

“Mungkin peraturan ini tidak seluruhnya bisa memuaskan semua pihak. Kemenhub berdiri di tengah berusaha mengakomodir semua pihak, mengutamakan kepentingan masyarakat luas, kepentingan nasional dan juga kepentingan pengguna jasa dalam hal keselamatan, perlindungan konsumen, kesetaraan dan kesempatan berusaha,” kata Sektetaris Jenderal Kemenhub, Sugihardjo.

Dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa penyelenggara angkutan online harus menyediakan asuransi keselamatan bagi penumpang juga mitra pengendaranya. Hal tersebut merupakan bagian dari melindungi hak konsumen.

  • Editor: Wicak Hidayat
TAGS
LATEST ARTICLE