LogoDIGINATION LOGO

idEA Gelar FGD Bahas Usulan Perubahan PP 82/2012

author Oleh Ana Fauziyah Jumat, 20 Oktober 2017 | 07:04 WIB
Share
Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas tentang usulan Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 82/2012)
Share

Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas tentang usulan Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 82/2012). FGD tersebut diadakan di Jakarta pada Kamis (19/10) di restoran Suasana Aston Kuningan Suites.

Beberapa pembicara yang hadir di FGD tersebut antara lain Mira Tayyiba, Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Perekonomian, Azhar Hasyim, Direktur E-Business Kementerian Komunikasi dan Informatika, Donny BU, Tenaga Ahli Internet & Cyber Security Roadmap E-commerce Kemenko Perekonomian, dan Helni Mutiarsih Jumhur, Tenaga Ahli Hukum Roadmap E-commerce Kemenko Perekonomian. Dan dipandu oleh Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi idEA, Adimarta J Ahmad.

Diskusi yang diikuti sekitar 50 anggota idEA tersebut bertujuan untuk memfasillitasi para pemangku kepentingan majemuk agar dapat memberikan pendapat, komentar, masukan maupun tanggapan kepada pemerintah terkait usulan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012.

Isu yang paling hangat dibicarakan dalam FGD tersebut adalah terkait ketentuan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar menempatkan pusat datanya di Indonesia untuk menjaga kedaulatan negara terhadap data warga negara.

Azhar menegaskan bahwa penempatan pusat data di dalam negeri tidak diwajibkan oleh pemerintah. “Yang penting teknologi computing cloud-nya di sini. Jadi kita punya user ID dan password-nya agar punya akses untuk memantau,” jelasnya.

Sementara perwakilan idEA Adimarta menyatakan bahwa para pelaku industri e-commerce yang tergabung dalam idEA akan mengikuti kebijakan tersebut asalkan memang pro untuk semuanya. “Dalam artian bisa diakomodir harga yang sesuai, keamanan, akses, dan lokasinya,” ujar Adimarta.

Terkait revisi PP tersebut, Mira Tayyiba menyatakan revisi tersebut merupakan wujud keterbukaan pemerintah terhadap kemajuan teknologi. Pemerintah meminta idEA membuat usulan resmi yang mengakomodir semua suara anggotanya kepada kementerian terkait.

“Kami akan  kumpulkan dulu semua masukan dari member untuk kita review internal, baru kita sampaikan ke pemerintah,” ungkap Adimarta. Penyusunan draft usulan tersebut diperkirakan akan selesai dalam jangka 3 sampai 4 bulan.

  • Editor: Wicak Hidayat
TAGS
LATEST ARTICLE