LogoDIGINATION LOGO

Ini Poin-poin Aturan OJK Tentang Fintech

author Oleh Desy Yuliastuti Jumat, 7 September 2018 | 11:30 WIB
Share
ilustrasi fintech (Shutterstock)
Share

Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Peraturan OJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan sebagai ketentuan yang memayungi pengawasan dan pengaturan industri financial technology (fintech). "Peraturan ini dikeluarkan OJK mengingat cepatnya kemajuan teknologi di industri keuangan digital yang tidak dapat diabaikan dan perlu dikelola agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat," ujar Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK.

Inovasi keuangan digital perlu diarahkan agar lebih bertanggung jawab, aman, mengedepankan perlindungan konsumen dan memiliki resiko yang terkelola dengan baik. Peraturan ini juga dikeluarkan sebagai upaya mendukung pelayanan jasa keuangan yang inovatif, cepat, murah, mudah, dan luas serta untuk meningkatkan inklusi keuangan, investasi, pembiayaan serta layanan jasa keuangan lainnya.

Baca juga: Fenomena Fintech Syariah dan Perannya bagi Masyarakat Indonesia

Pokok-pokok pengaturan Inovasi Keuangan Digital (IKD) antara lain:

Mekanisme Pencatatan dan Pendaftaran Fintech

Setiap penyelenggara IKD baik perusahaan Startup maupun Lembaga Jasa Keuangan (LJK) akan melalui 3 tahap proses sebelum mengajukan permohonan perizinan:

  1. Pencatatan kepada OJK untuk perusahaan Startup/ non-LJK. Permohonan pencatatan secara otomatis termasuk permohonan pengujian Regulatory Sandbox. Sedangkan untuk LJK, permohonan Sandbox diajukan kepada pengawas masing-masing bidang (Perbankan, Pasar Modal, IKNB).
  2. Proses Regulatory Sandbox berjangka waktu paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang selama 6 bulan bila diperlukan.
  3. Pendaftaran/perizinan kepada OJK.

Mekanisme Pemantauan dan Pengawasan Fintech

OJK akan menetapkan Penyelenggara IKD yang wajib mengikuti proses Regulatory Sandbox. Hasil uji coba Regulatory Sandbox ditetapkan dengan status:

  1. Direkomendasikan.
  2. Perbaikan.
  3. Tidak direkomendasikan.

Penyelenggara IKD yang sudah menjalani Regulatory Sandbox dan berstatus direkomendasikan dapat mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK. Untuk pelaksanaan pemantauan dan pengawasan, penyelenggara IKD diwajibkan untuk melakukan pengawasan secara mandiri dengan menyusun laporan self assessment yang sedikitnya memuat aspek tata kelola dan mitigasi risiko. Penyelenggara IKD dilarang mencantumkan nama dan/atau logo OJK namun dapat mencantumkan nomor tanda tercatat/terdaftar.

Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK (www.ojk.go.id)

Dalam jangka menengah, OJK dapat menunjuk pihak lain (Asosiasi Penyelenggara IKD yang diakui oleh OJK) yang bertugas dalam pengawasan IKD.

Pembentukan Ekosistem Fintech

Untuk memelihara ekosistem keuangan, Lembaga Jasa Keuangan yang telah memperoleh izin atau terdaftar di OJK dilarang bekerja sama dengan Penyelenggara IKD yang belum tercatat di OJK atau terdaftar di otoritas lain yang berwenang guna memelihara ekosistem keuangan.

Baca juga: Genjot Kapasitas Bisnis UMKM di Indonesia Lewat Fintech

Membangun Budaya Inovasi

OJK menginisiasi pembentukan Pusat Inovasi Keuangan Digital (Fintech Center) dan ekosistem IKD yang bertujuan sebagai sarana komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antara otoritas terkait dan pelaku IKD serta wadah Inovasi dan Pengembangan IKD.

Inklusi dan Literasi

Penyelenggara IKD wajib melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan kepada masyarakat.

Bisnis dan Perlindungan Data

Penyelenggara IKD wajib menyediakan pusat pelayanan konsumen berbasis teknologi sebagai bentuk penerapan edukasi dan perlindungan konsumen beserta usahanya.

Manajemen Risiko yang Efektif

Penyelenggara IKD wajib menerapkan prinsip pemantauan secara mandiri, menginventarisasi risiko utama, menyusun laporan risk self assessment secara bulanan, dan memiliki perangkat yang dapat meningkatkan efisiensi dan kepatuhan atas proses pemantauan yang dilakukan oleh OJK.

Kolaborasi

Dengan dibentuknya Fintech Center maka dapat membantu berjalannya proses Regulatory Sandbox sebagai langkah inkubasi model bisnis yang inklusif dan memenuhi prinsip kehati-hatian serta meningkatkan sinergi antar industri, pemerintah, akademisi dan innovation hub lain.

Baca juga: Baru 22 Perusahaan Fintech yang Terdaftar di OJK

ilustrasi fintech (Shutterstock)

Perlindungan Konsumen

Penyelenggara wajib menerapkan prinsip dasar perlindungan konsumen yaitu (a) transparansi, (b) perlakuan yang adil, (c) keandalan, (d) kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen, dan (e) penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.

Transparansi

Penyelenggara IKD wajib menerapkan prinsip pengawasan berbasis disiplin pasar, resiko dan teknologi terhadap inovasinya antara lain harus memperhatikan transparansi produk dan layanan, pasar yang kompetitif dan inklusif, kesesuaian dengan kebutuhan konsumen, penanganan mekanisme keluhan yang segera, dan aspek keamanan dan kerahasiaan data konsumen dan transaksi.

Anti-Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

Penyelenggara IKD juga wajib menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan terhadap konsumen sesuai ketentuan Peraturan OJK di bidang AML-CFT (Anti Money Laundering and Counter-Financing of Terrorism).

Sebelumnya OJK telah mengeluarkan peraturan mengenai fintech peer to peer lending melalui POJK 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Baca juga: OJK Bikin Infinity, Apa Gunanya untuk Pelaku Fintech?

  • Editor: Dikdik Taufik Hidayat
  • Sumber: OJK
TAGS
RECOMMENDATION

Tiga Perusahaan Crypto Currency Ini Dibekukan OJK, Kenapa?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi hari ini mengumumkan telah menghentikan kegiatan usaha tiga per

Senin, 23 Oktober 2017 | 08:09 WIB

OJK Dukung Fintech untuk Perkuat Bisnis UKM

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mempertegas komitmen untuk mendorong pertumbuhan industri Financial Technology (Fintech) dalam negeri melalui penyelenggaraan “OJK Fintech Days 2017” di Hotel Novotel Makassar Grand Shayla

Kamis, 9 November 2017 | 19:34 WIB

OJK: Peredaran Uang Elektronik Meningkat Lebih dari 100%

Dalam publikasi terbarunya yang bertajuk Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (Revisit 2017), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa peredaran jumlah uang elektronik (e-money) di Indonesia secara umum mengalami peningkatan lebih d

Kamis, 21 Desember 2017 | 06:42 WIB
LATEST ARTICLE