3 Tantangan Ini Merupakan Penghambat Berkembangnya Fintech di Indonesia
Di era yang serba canggih ini, transaksi online bukan lagi hal yang istimewa
Senin, 21 Agustus 2017 | 07:16 WIB
Lebih dari 43 perusahaan anggota Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH) telah menandatangani Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) yang Bertanggung Jawab (Code of Conduct for Responsible Lending) pada 23 Agustus 2018. Kode etik ini menjadi bukti penegasan komitmen pelaku fintech dalam menerapkan standar praktik bisnis yang bertanggung jawab untuk melindungi nasabah.
Wakil Ketua Umum Jasa Keuangan AFTECH, Adrian Gunadi mengatakan, kode etik ini berisi seperangkat prinsip dan proses hasil kesepakatan bersama dan secara sukarela oleh para perusahaan anggota AFTECH yang memberi layanan pinjam meminjam.
“Kode etik ini pun tidak terbatas kepada penyelenggara atau platform jual-beli barang dengan layanan cicilan, penyelenggara pegadaian, platform komparasi atau agregator online untuk pemberian pinjaman atau kredit, serta perusahaan pembiayaan dan bank,” ujar Adrian dalam keterangan resmi yang diterima Digination.id.
Terdapat tiga acuan yang menjadi prinsip dasar dalam mengembangkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Daring yang Bertanggung Jawab (Code of Conduct for Responsible Lending) ini.
# Pertama, transparansi produk dan metode penawaran. Penyelenggara wajib mencantumkan seluruh biaya yang timbul dari hutang, termasuk biaya yang timbul di muka, bunga, biaya keterlambatan dan lainnya. Metode ini sudah terbukti mampu memberdayakan konsumen untuk menerima hutang secara bertanggung jawab dan dapat meminimalisasi risiko penipuan dan praktik tidak etis. Transparansi juga berarti keterbukaan informasi oleh Penyelenggara sehingga pelaku usaha juga diwajibkan untuk mencantumkan alamat, email dan nomor telepon untuk pengaduan nasabah.
# Kedua, pencegahan pinjaman berlebih. Penawaran hutang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan ketahanan ekonomi konsumen dan bukan untuk menjerumuskan ke jeratan hutang. Untuk itu, setiap Penyelenggara dilarang memberikan hutang secara langsung kepada Peminjam tanpa persetujuan terlebih dahulu. Penyelenggara juga wajib melakukan penelitian dan verifikasi yang memadai atas kondisi keuangan Peminjam untuk memastikan ia mampu melunasi kewajibannya. Selain itu, Penyelenggara juga dilarang melakukan manipulasi data konsumen untuk memudahkan proses pinjam-meminjam.
# Ketiga, prinsip itikad baik terkait praktik penawaran, pemberian dan penagihan hutang yang manusiawi tanpa kekerasan baik fisik maupun non-fisik, termasuk cyber bullying. Penyelenggara dilarang menggunakan pihak ketiga pelaksana penagihan yang memiliki reputasi buruk berdasarkan informasi dari Otoritas maupun Asosiasi.
Sampai akhir tahun, ditargetkan keseluruhan anggota AFTECH yang berjumlah 63 perusahaan sudah bisa menandatangani kode etik ini.
“Kami percaya dengan ditandatanganinya Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang Bertanggung Jawab, AFTECH dapat mendorong terciptanya ekosistem bisnis di mana kami tidak hanya membuka akses layanan keuangan bagi masyarakat, tapi juga memastikan hal tersebut turut mendorong peningkatan kesejahteraan mereka,” tambah Aldi Haryopratomo, Wakil Ketua Umum Inklusi Keuangan AFTECH.
Di era yang serba canggih ini, transaksi online bukan lagi hal yang istimewa
Senin, 21 Agustus 2017 | 07:16 WIBDibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara lainnya, Indonesia termasuk negara dengan jumlah startup tertinggi hingga mencapai lebih dari dua ribu startup
Senin, 16 Oktober 2017 | 05:39 WIBDigitalisasi merupakan suatu hal yang tidak bisa dihindari oleh banyak bidang, termasuk di dalamnya telah melahirkan beberapa perusahaan rintisan di bidang fintech
Senin, 21 Mei 2018 | 02:53 WIBBerikut manfaat Fitur Gemini pada Youtube:
Selasa, 29 Oktober 2024 | 17:26 WIBBerikut step by step buat mention temanmu di status:
Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:57 WIBData Science adalah bidang ilmu yang memadukan statistik, matematika, dan ilmu komputer untuk mengolah serta menganalisis data dalam jumlah besar. Tujuan utama Data Science adalah mendapatkan wawasan yang dapat membantu perusahaan dalam pengambilan k
Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:51 WIBJika kamu menemukan lagu yang seru di Instagram dan ingin menyimpannya dengan lagu lain, sekarang kamu bisa langsung menambahkannya ke playlist Spotify.
Senin, 21 Oktober 2024 | 15:45 WIBIni keterampilan AI yang banyak dibutuhkan:
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:33 WIBJangan baper duluan kalau lamaran kerja kamu tidak pernah direspons rekruter. Sebab, CV kamu akan diseleksi otomatis oleh Applicant Tracking Systems lebih dulu.
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:00 WIBBerikut langkah menggunakan SnapTik untuk mengunduh video TikTok:
Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:54 WIBAI bawa efisiensi yang lebih besar dalam berbagai sektor industri.
Selasa, 8 Oktober 2024 | 19:34 WIBAI bawa efisiensi yang lebih besar dalam berbagai sektor industri.
Senin, 7 Oktober 2024 | 19:00 WIBSangat penting buat kamu untuk segera menyelematkan konten kamu di fitur Archive. Begini caranya!
Jumat, 27 September 2024 | 16:20 WIBJobstreet by SEEK luncurkan gerakan #NextMillionJobs ciptakan satu juta peluang kerja baru
Selasa, 17 September 2024 | 18:00 WIBBerikut teknologi terbaru dari Toyota Kijang Innova Zenix yang menjadikan peforma mobil ini nyaman dan berkelas:
Jumat, 6 September 2024 | 17:00 WIBDengan sertifikasi ini, kamu dapat menunjukkan kemampuan dalam menggunakan Excel secara efisien dan efektif
Kamis, 5 September 2024 | 17:58 WIBSukses menggelar ronde kedua pada Juli lalu, Traveloka menggelar Puncak Gebyar Traveloka dengan total hadiah hingga Rp 2 miliar.
Jumat, 30 Agustus 2024 | 18:00 WIBProgram ini menawarkan pengalaman belajar untuk mengembangkan karir di bidang data analytics
Jumat, 16 Agustus 2024 | 10:50 WIB