LogoDIGINATION LOGO

Lindungi Konsumen, Kode Etik Fintech Siap Meluncur

author Oleh Desy Yuliastuti Jumat, 13 Juli 2018 | 12:55 WIB
Share
Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) tengah mempersiapkan kode etik atau
Share

Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) tengah mempersiapkan kode etik atau "code of conduct" bagi pelaku usaha teknologi finansial (tekfin) layanan pinjam-meminjam uang. Saat ini Aftech sudah memfinalisasi kode etik sebagai standar etika yang jelas dan harus dipatuhi seluruh anggota asosiasi fintech.

Adrian Gunadi, Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia, mengatakan pihaknya sangat mendukung usaha pemerintah dalam melakukan edukasi Perlindungan Konsumen yang meliputi semua perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

“Perlindungan Konsumen adalah hal yang utama, khususnya dalam industri keuangan. Sebelum masyarakat menggunakan fintech, kami ingin masyarakat tahu dan paham benar bahwa fintech mementingkan keamanan konsumen. Kami harap dengan mengetahui bahwa konsumen aman, kepercayaan masyarakat akan tumbuh dan menciptakan keinginan masyarakat untuk menggunakan jasa fintech sebagai solusi kebutuhan keuangan,” papar Adrian.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator di bidang jasa keuangan sangat mendukung dan mengapresiasi penuh asosiasi serta seluruh penyelenggara fintech, tidak hanya fintech lending, tetapi juga jenis fintech lainnya dalam menyelenggarakan acara ini karena acara ini sejalan dan juga menjadi salah satu tujuan utama OJK dalam upaya memberikan dan meningkatkan perlindungan kepada konsumen di jasa keuangan.

Baca juga: Indonesia Gandeng Australia Kembangkan Industri Fintech

“Bagaimana cara memberikan perlindungan kepada konsumen? Salah satunya adalah melakukan kegiatan sosialisasi di berbagai tempat, tidak hanya di Jabodetabek tetapi juga di wilayah-wilayah lain, agar masyarakat juga dapat mengetahui apa itu Fintech dan pada akhirnya masyarakat juga yang diuntungkan dengan mendapatkan akses keuangan yang lebih mudah,” tambahnya.

OJK terus mendorong peningkatan transparansi dan pengungkapan manfaat, risiko serta biaya atas produk dan atau layanan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), selain tanggung jawab PUJK untuk melakukan penilaian kesesuaian produk dan atau layanan dengan risiko yang dihadapi oleh konsumen keuangan.

OJK juga mendorong prosedur yang lebih sederhana dan kemudahan konsumen keuangan untuk menyampaikan pengaduan dan penyelesaian sengketa atas produk dan atau layanan PUJK,” jelas Hendrikus Passagi, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan.

  • Editor: Wicak Hidayat
TAGS
LATEST ARTICLE