LogoDIGINATION LOGO

Lewat Online, Bikin Izin Usaha Satu Jam Jadi

author Oleh Desy Yuliastuti Senin, 9 Juli 2018 | 09:13 WIB
Share
Pada hari ini, Senin (9/7) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution bersama dengan para menteri dan kepala lembaga terkait meresmikan penerapan Sistem Online Single Submission(OSS)
Share

Pada hari ini, Senin (9/7) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution bersama dengan para menteri dan kepala lembaga terkait meresmikan penerapan Sistem Online Single Submission(OSS).

“OSS yang pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018, merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian,” kata Darmin Nasution.

Darmin menambahkan, dengan sistem OSS pastinya akan menghemat waktu. “Izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam.”

Sistem OSS mulai dibangun sejak Oktober 2017 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, dan telah mengadakan uji coba konsep di tiga lokasi, yaitu Purwakarta, Batam dan Palu.

Rancang bangun sistem berbasis Teknologi Informasi ini pada dasarnya dengan melakukan interkoneksi dan integrasisistem pelayananperizinan yang ada di BKPM/PTSP Pusat (SPIPISE), PTSP daerah yang menggunakan sistem SiCantik Kemenkominfo.

Termasuk juga sistem dari berbagai Kementerian dan Lembaga penerbit perizinan, termasuk sistem Indonesia National Single Window(INSW), Sistem Adminisrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

Ditegaskan Darmin, “Saat ini operasional OSS diselenggarakan di Kemenko Perekonomian dengan didukung INSW dan kementerian terkait lainnya. Namun ini hanya merupakan masa transisi sambil menyiapkan pelaksanaannya yang permanen di BKPM.”

Sementara itu, Kepala BKPM Thomas Lembong menegaskan, “PP-24/2018 ini merupakan milestone positif dan komprehensif untuk menyinkronkan regulasi perizinan di Pusat dan Daerah”, ujarnya.

Bagi investasi atau kegiatan usaha yang sudah berjalan, selanjutnya dapat menyesuaikan perizinan berusahanya melalui Sistem OSS, baik untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) ataupun perpanjangan atau perubahan izin usaha dan atau izin komersial.

Saat ini Kemenko Perekonomian telah membuat OSS Lounge yang diharapkan dapat menjadi standar di semua PTSP. Dalam OSS Lounge terdapat pelayanan mandiri, pelayanan berbantuan, pelayanan prioritas, konsultasi umum investasi, dan klinik berusaha.

Satuan-satuan tugas untuk mengawal proses penyelesaian perizinan berusaha pun telah dibentuk di semua provinsi. Sedangkan pembentukan Satgas di tingkat Kabupaten/Kota juga sudah hampir tuntas keseluruhannya, hanya tinggal menunggu pengesahannya di sejumlah Kabupaten/Kota.

Baca juga: Izin Usaha Semakin Sederhana Dengan OSS

  • Editor: Wicak Hidayat
TAGS
LATEST ARTICLE