LogoDIGINATION LOGO

UMKM, Kamu Bisa Dapat Bantuan Dari BUMN, Lho

author Oleh Dikdik Taufik Hidayat Rabu, 16 Mei 2018 | 04:17 WIB
Share
Masalah klasik yang umum dihadapi oleh UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) adalah masalah pendanaan
Share

Masalah klasik yang umum dihadapi oleh UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) adalah masalah pendanaan. Sebenarnya banyak sumber dana yang bisa kamu dapatkan, akan tetapi akses informasi mengenai hal tersebut jarang diketahui, apalagi kalau kamu tidak bersentuhan dengan internet. 

Salah satu sumber dana yang bisa didapatkan olehmu adalah melalui BUMN (Badan Usaha Milik Negara) lewat mekanisme PK dari PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan). Apa sih sebenarnya PKBL itu? Program Kemitraan adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri, sedangkan Bina Lingkungan adalah program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN. Kita hanya akan membahas tentang Program Kemitraan saja kali ini.

Program Kemitraan umumnya berupa pinjaman dana bergulir dengan batas tertentu dan yang relatif rendah. Pinjaman ini harus kamu gunakan untuk membiayai modal kerja dan/ atau pembelian aset tetap dalam rangka meningkatkan produksi dan penjualan. Mitra binaan, sebutan bagimu apabila sudah mendapatkan dana ini, juga bisa mendapatkan pinjaman tambahan untuk membiayai kebutuhan yang bersifat jangka pendek dalam rangka memenuhi pesanan dari rekanan usahamu.

Jumlah pinjaman yang bisa kamu dapat maksimum sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan bunganya, mereka menyebutnya dengan jasa administrasi, ditetapkan satu kali pada saat pemberian pinjaman yaitu hanya sebesar 3% (tiga persen) per tahun dari saldo pinjaman awal tahun. Wah, bunganya jauh lebih sedikit dibandingkan KUR (Kredit Usaha Rakyat), lho, dan semua sektor usaha bisa dibiayai dari PK ini, antara lain perdagangan, industri rumahan, pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, jasa dan usaha lainnya.

Baca Juga: 
Tiga Sumber Dana untuk Bisnis Rintisanmu

Kriteria Usaha Yang Bisa Ikut Program Kemitraan

Nah, tidak semua UMKM bisa ikut program ini. Ada kriteria usaha yang harus kamu penuhi untuk bisa mendapatkannya. Kriterianya sebagai berikut:

  • Milik warga negara Indonesia.
  • Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk usaha mikro dan koperasi.
  • Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar.
  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (Dua miliar lima ratus juta rupiah).
  • Mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan.
  • Telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 (satu) tahun. 
  • Belum memenuhi persyaratan perbankan (non bankable).


Mekanisme Penyaluran
Untuk mendapatkan pinjaman ini, kamu harus membuat proposal kepada BUMN Pembina yanag kamu tuju. Kemudian BUMN tersebut akan mengevaluasi proposalmu, apakah sudah sesuai kriteria yang mereka inginkan. Apabila tidak sesuai, maka akan akan dikabarkan melalui Surat Penolakan. Apabila diterima, maka proses dilanjutkan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku di BUMN tersebut hingga kamu menandatangani kontrak peminjaman, penyaluran dana dan pengembalian pinjaman. Tidak ribet, kan?

Jadi, kapan kamu akan mulai menghubungi BUMN?

Baca Juga:
P2P Lending Jadi Alternatif Modal Usaha UMKM

  • Editor: Wicak Hidayat
  • Sumber: Kementerian BUMN
TAGS
LATEST ARTICLE