LogoDIGINATION LOGO

Kominfo Sederhanakan Perizinan Usaha

author Oleh Sukindar Senin, 30 April 2018 | 15:09 WIB
Share
Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo mengenai Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyederhanakan perizinan dengan melibatkan pemangku kepentingan
Share

Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo mengenai Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyederhanakan perizinan dengan melibatkan pemangku kepentingan.

Beberapa pemangku kepentingan ini termasuk lembaga penyiaran, penyelenggara pos, telekomunikasi dan informatika, asosiasi bidang penyiaran, pos, telekomunikasi dan informatika serta pemangku kepentingan lainnya.

Komitemen ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Farida Dwi Cahyarini pada Rapat Konsultasi Publik Percepatan Perizinan di Kementerian Kominfo Jakarta, pada hari Jumat (27/04).

“Perizinan yang ada di Kementerian Kominfo akan dipersingkat sesuai dengan arahan Presiden. Dimana akan dilakukan reformasi ketentuan proses bisnis perizinan dan layanan yang akan dituangkan dalam satu Peraturan Menteri  (PM) Kominfo,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, Kementrian Kominfo akan berupaya mempercepat penyederhanaan persyaratan, proses bisnis dan lamanya proses.

Baca Juga:
Awasi Fintech, OJK Fokus Kebijakan Perlindungan Nasabah

Farida menambahkan, “Termasuk dalam reformasi ini adalah penyederhanaan peraturan mengikuti  proses bisnis yang baru.”

Sebelumnya, perizinan di Kementerian Kominfo terbagi dalam banyak bidang, yang masing-masing bidang memiliki jenis perijinan sendiri-sendiri.

Sumber Daya Pos dan Perangkat Informatika, misalnya, yang meliputi 14 Peraturan Menteri Kominfo, 5 jenis izin serta 2 layanan sertifikasi.

Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang dilandasi Peraturan Menteri Kominfo dan 30 jenis izin, serta Aplikasi Informatika yang memiliki 4 Peraturan Menteri Kominfo, 2 jenis pendaftaran.

“Nantinya semua perizinan dan layanan akan dituangkan dalam 1 (satu) Peraturan Menteri Kominfo dan disederhanakan menjadi 4 jenis izin yaitu Izin Jaringan, Jasa, Pos dan Frekuensi Radio,” jelas Farida.

Sementara ini, hasil penyederhaan layanan di Kementerian Kominfo terbagi dalam empat jenis yaitu Pendaftaran PSE, Sertifikasi, Hak labuh, dan Penomoran.

  • Editor: Wicak Hidayat
  • Sumber: PressRelease.id
TAGS
LATEST ARTICLE