LogoDIGINATION LOGO

Sejarah di Balik Hari Konsumen Nasional

author Oleh Desy Yuliastuti Jumat, 20 April 2018 | 10:30 WIB
Share
Tepat hari ini 20 April 2018, Indonesia merayakan Hari Konsumen Nasional (Harkornas)
Share

Tepat hari ini 20 April 2018, Indonesia merayakan Hari Konsumen Nasional (Harkornas). Hari di mana rakyat Indonesia memperjuangkan perlindungan bagi konsumen. Melansir dari laman harkonas.id, Harkonas dilatarbelakangi perlindungan konsumen di Indonesia yang masih menjadi permasalahan serta belum dapat diselesaikan secara efektif dan efisien.

Hal ini terbukti dengan banyaknya kasus sengketa konsumen yang sampai sekarang belum juga tuntas, dan belum lagi berbagai permasalahan yang tidak terlaporkan oleh karena konsumen tidak mengetahui hak dan kewajibannya.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional, tanggal 20 April ditetapkan sebagai Hari Konsumen Nasional dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Negara berperan penting dalam hal pemberdayaan konsumen karena pihak konsumen seringnya menjadi pihak yang lemah sehingga tidak mampu untuk memperjuangkan kepentingannya. Lebih lanjut, pelaku usaha pada dasarnya berpijak pada prinsip mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin dengan biaya seminim mungkin sehingga berpotensi merugikan konsumen, baik langsung maupun tidak langsung.

Baca juga: Modus Kejahatan Mengintai Konsumen Online

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen kemudian ditetapkan pada 20 April 1999 dengan tujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Menimbang pada UU Perlindungan Konsumen tersebut, ditetapkanlah Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional.

Adanya Harkonas menjadi momen penting untuk meningkatkan pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya. Peringatan Harkonas juga diharapkan akan menempatkan konsumen sebagai subjek penentu kegiatan ekonomi serta konsumen cerdas yang cinta produk dalam negeri.

Selain itu, penetapan Hari Konsumen Nasional bertujuan agar semakin banyak pihak yang termotivasi membangun konsumen yang cerdas dan pelaku usaha yang semakin memiliki etika dalam usahanya.

Baca juga: Potret E-commerce dan Kartini Digital Masa Kini

Dengan begitu, diharapkan pelaku usaha akan termotivasi untuk meningkatkan kualitas produk dan layanannya sehingga siap menjadi tuan rumah di negerinya sendiri dan mampu bersaing di pasar global.

Pencanangan Hari Konsumen Nasional awalnya diselenggarakan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional pada tanggal 20 April 2012. Selanjutnya, peringatan Hari Konsumen Nasional dilaksanakan oleh Pemerintah dengan koordinasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan.

Baca juga: Belanja Online di Amazon Sekarang Bisa Pakai Rupiah

  • Editor: Wicak Hidayat
TAGS
LATEST ARTICLE