LogoDIGINATION LOGO

Menkeu: Kewajiban Pajak Ekonomi Digital Harus Adil

author Oleh Ana Fauziyah Jumat, 25 Agustus 2017 | 07:00 WIB
Share
Potensi pajak di sektor ekonomi digital dinilai belum optimal
Share

Potensi pajak di sektor ekonomi digital dinilai belum optimal. Hal ini membuat pemerintah lewat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menggodok skema pungutan pajak khusus bagi transaksi perdagangan online.

Model bisnis digital yang tidak berbentuk fisik memang memutus ‘nexus’ antara pendapatan perusahaan dengan yurisdiksi tempat perusahaan tersebut beroperasi dan mendapatkan pendapatan atau laba. Karena itu kebijakan pajak yang berkeadilan mendesak diberlakukan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seperti dikutip dari laman Kemenkeu.go.id mengatakan bahwa kewajiban pajak digital economy harus adil dan bagian terbesarnya harus dinikmati oleh negara yang menjadi lokasi kegiatan transaksinya, bukan di mana perusahaan tersebut terdaftar.

“Indonesia perlu memiliki kerjasama perpajakan internasional bagi tercapainya aturan dan implementasi perpajakan yang adil antarnegara. Tidak ada lagi tempat aman untuk para penghindar pajak di dunia” tegas Sri Mulyani.

Menkeu juga menyatakan bahwa Indonesia sebagai negara anggota G20 siap berpartisipasi dalam implementasi kerjasama pertukaran informasi perpajakan otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEOI) dan pelaksanaan prinsip penghindaran Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) secara menyeluruh dan efektif.

Perkembangan teknologi keuangan yang mendorong inovasi keuangan bermanfaat positif bagi konsumen. Namun perkembangan teknologi keuangan juga memerlukan pengawasan secara tepat untuk mencegah ketidakstabilan aliran modal, kejahatan cyber, dan risiko-risiko lainnya.

Kebijakan pajak bagi transaksi e-commerce akan mendorong terwujudnya keadilan antara perdagangan di sektor e-commerce dan konvensional. Hal tersebut juga bertujuan untuk menghindari penghindaran pajak oleh pelaku ekonomi digital baik oleh perusahaan nasional atau perusahaan multinasional.

  • Editor: Wicak Hidayat
  • Sumber: Kemenkeu.go.id
TAGS
LATEST ARTICLE