Platform X Terancam Diblokir Kominfo

Oleh: Dewi Shinta N
Selasa, 18 Juni 2024 | 18:18 WIB

 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan memblokir platform X (yang dulunya Twitter).  Hal ini dipicu oleh kebijakan terbaru X awal Juni lalu, yang mengizinkan konten pornografi diunggah di media sosial milik Elon Musk tersebut.

Ancaman Kominfo untuk blokir X ini diawali oleh surat peringatan dari Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi yang kabarnya sudah dikirim langsung ke manajemen Twitter. 

"Kami tentunya akan memblokir platform tersebut (apabila menyiarkan konten pornografi)," ujar Budi kepada Reuters, sebagaimana dikutip KompasTekno, Selasa (18/6/2024).  

Surat ancaman pemblokiran ini, dilayangkan karena penyebaran konten pornografi di internet bertentangan dengan hukum dan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.  

Baca juga: Apple Rilis MacOS Sequoia, Apa Saja Fitur yang Ditawarkan?

Salah satu dasar hukumnya adalah aturan mengenai penyebaran konten asusila dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE). 

Pemblokiran platform yang mengizinkan konten pornografi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kendati demikian, Budi tidak menyebut kapan batas waktu yang diberikan kepada X Twitter. 

Sampai saat ini, pihak X belum merespons surat atau pernyataan dari pihak Kominfo terkait ancaman pemblokiran X terkait perizinan peredaran konten pornografi di platform milik Elon Musk tersebut. 

Ada Ratusan Konten Porno di X

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan bahwa saat ini Kominfo telah menemukan ratusan ribu konten pornografi yang ada di X. 

Karena jumlahnya yang banyak, pemblokiran tidak bisa dilakukan satu per satu untuk setiap konten yang ada di X. Maka kemungkinan yang dilakukan nantinya adalah pemblokiran kepada platform yang menyiarkan konten tersebut. 

"Kalau memang itu menjadi kebijakan ya mereka harus siap-siap untuk hengkang. Ini kami menjalankan aturan, pemerintah itu wajib menjalankan aturan. Jadi yang kita blok ya X-nya, tidak bisa saya blok kontennya," kata Semuel.

Baca juga: Adobe Express Kenalkan Fitur Baru, AI generatif Firefly

Kebijakan X Izinkan Konten Pornografi

Pada awal Juni, X melayangkan kebijakan baru yang melegalkan konten pornografi alias konten dewasa (not safe for work/NSFW). Perusahaan ini menilai bahwa konten dewasa merupakan bentuk ekspresi artistik yang legal.

"Kami percaya bahwa pengguna bisa membuat, mendistribusikan dan mengonsumsi materi terkait tema seksual, selama materi itu diproduksi dan didistribusikan atas dasar suka sama suka," 

Meski demikian, X tetap memasang aturan main bila pengguna ingin mengunggah konten tersebut. Salah satunya yaitu bahwa pengguna harus menambahkan label yang jelas untuk mengidentifikasinya sebagai konten sensitif.

Kemudian, konten itu juga tidak diizinkan diunggah di tempat yang mencolok, misalnya sebagai gambar profil atau banner alias gambar persegi panjang di halaman profil. 

Selain itu konten yang mendorong eksploitasi hingga kekerasan terhadap anak di bawah umur juga termasuk ke dalam kategori konten dewasa yang diharamkan. 

Lebih lanjut dalam kebijakan terbarunya, pihak X mengatakan aturan konten berbau pornografi ini berlaku untuk konten dewasa yang dalam format fotografi, animasi maupun konten yang dibuat dengan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

X juga membatasi konten itu agar tidak muncul di linimasa pengguna di bawah usia 18 tahun, sesuai dengan usia yang dicantumkan pengguna ketika mereka mendaftar akun.