Pemilu 2024 telah dilaksanakan pada 14 Februari 2024 lalu. Untuk mempercepat dan memudahkan penghitungan suara, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah disediakan aplikasi Sirekap.
Apa itu Sirekap?
Sirekap merupakan singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik. Sirekap berguna sebagai sarana publikasi hasil dan proses pemungutan suara. Aplikasi Sirekap menggantikan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) yang digunakan pada tahun 2019. Pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dan pengertian Sirekap dapat dilihat di Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 Tahun 2024.
Perbedaan Sirekap dan Situng terletak pada Situng yang sumber datanya memakai kertas formulir C1. Kertas formulir C1 ini nantinya akan diserahkan ke KPU Kabupaten/Kota untuk diunggah ke server KPU RI melalui Stung. Dikatakan bahwa server Situng sempat mengalami error. Sedangkan untuk Sirekap melakukan digitalisasi formulir dengan konversi otomatis.
Meskipun Sirekap dimaksudkan agar menggantikan Situng agar lebih transparan, dalam pelaksanaannya, Sirekap 2024 memiliki beberapa masalah.
Baca juga: Dampak Transisi Politik, Bagaimana Anggaran dan Strategi TI di Indonesia Pasca Pemilu Nanti?
Masalah pada Sirekap…
Dalam pelaksanaan pemilu 2024, banyak petugas KPPS mengeluhkan permasalahan yang mereka hadapi selama memasukkan data ke Sirekap.
Hasil yang dipindai ke Sirekap tidak sesuai dengan angka yang tercantum di kertas. Angka dapat berubah drastis, entah berkurang atau bertambah. Kesalahan ini terjadi tidak hanya pada salah satu pasangan calon, tetapi pada tiga-tiganya.
Selain itu, data yang seharusnya dapat dilihat oleh publik di situs dan aplikasi bukan lagi foto mentah tapi sudah berbentuk diagram. Beberapa petugas KPPS juga tidak dapat login ke dalam sistem.
Karena hal ini, beberapa tempat diminta untuk menghentikan sementara penghitungannya, misal KPU Tangerang mendapat surat pemberitahuan untuk menyetop penghitungan suara sementara.
Ditambah, tidak lama setelah Pemilu, ramai di Twitter (sekarang X) orang mengunggah foto perbedaan antara suara yang ditulis di formulir kertas dan suara yang tercantum di hasil pindai Sirekap. Oleh karena banyaknya akun yang mengungkap dan mengunggah kontrasnya perbedaan suara di kertas dan aplikasi berdasarkan domisili mereka, desas-desus terkait kecurangan melalui aplikasi Sirekap pun muncul.
Akibatnya, media sosial sempat ramai dan lembaga analisis media sosial Drone Emprit Ismail Fahmi, menyebutkan bahwa ada banyak sentimen negatif dari masyarakat terhadap Sirekap.
Baca juga: Hati-hati Terkecoh Konten “Deepfake” Jelang Pemilu 2024
Sirekap yang harus ditingkatkan
Sebenarnya jauh sebelum Pemilu, spesialis sekuritas teknologi informasi, Alfons Tanujaya telah mengingatkan kepada KPU dan pejabat untuk memaksimalkan Sirekap. Hal ini dikarenakan bila terjadi kekeliruan, akan menjadi sangat sensitif bagi masyarakat.
Tahun 2020 lalu, Bawaslu pun pernah memberikan empat (4) saran terkait dengan Sirekap. Saran-saran tersebut antara lain sebagai berikut:
- Jangan memasukkan Sirekap ke dalam proses rekapitulasi tapi gunakan Sirekap sebagai alat bantu saja;
- Penghitungan suara dan rekapitulasi manual tetap harus menjadi cara utama;
- Harus ada langkah antisipasi andaikan Sirekap tidak berjalan;
- Harus ada cadangan atau alternatif penghitungan suara dan rekapitulasi.
Terpaut permasalahan yang ditemui dalam Sirekap, menurut Alfons, Sirekap tidak bisa dijadikan alasan bahwa Pemilu curang. Ia juga beranggapan bahwa penting untuk tetap mengutamakan penghitungan dengan cara manual tapi untuk foto bukti dapat dilihat pada aplikasi Sirekap.
Semoga aplikasi-aplikasi penghitungan suara di Indonesia dapat terus meningkatkan perkembangan fitur-fiturnya agar dapat menjadi lebih baik lagi dan memudahkan pekerjaan petugas KPPS
Sumber
https://pemilu.tempo.co/read/1835155/aplikasi-sirekap-pemilu-2024-banyak-menuai-kritik-kenapa