KPR atau Kredit Pemilikan Rumah telah menjadi salah satu pilihan metode pembayaran masyarakat untuk memiliki rumah. Bahkan dengan KPR pun anak muda juga bisa memiliki rumah yang mereka impikan.
Cicilan rumah KPR Subsidi pun dimulai dari Rp900 ribu/ bulan sementara rumah KPR Konvensional sekitar Rp2,5juta/bulan dengan tenor pilihan yaitu 10 tahun, 15 tahun hingga 30 tahun.
Banyaknya informasi rumah murah di internet semakin membuat banyak anak muda kepingin punya rumah sebelum menikah. Nah sebelum kredit rumah lebih baik kamu pahami dulu nih istilah-istilahnya sebelum ambil rumah KPR. Berikut istilah-istilah dalam KPR :
1. KPR Subsidi
KPR Subsidi adalah kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Menurut peraturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.242/KPTS/M/2020 mencatat harga rumah subsidi antara lain sebesar Rp 150,5 juta di wilayah Jawa, sedangkan di wilayah Jabodetabek sebesar Rp 168 juta.
2. KPR Konvensional
KPR konvensional diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentu besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.
Baca juga : Begini Cara Agar Usaha Kos-kosan Makin Cuan
3. NUP (Nomor Urut Pemesanan)
NUP adalah salah satu metode dalam memesan properti yang sering digunakan oleh para developer untuk menawarkan area atau unit properti kepada konsumen lebih awal. Di dalam prosesnya, calon pembeli diharuskan membayar sejumlah uang untuk pemesanan area terlebih dahulu. Untuk besarannya bervariasi tergantung dari pihak developer. Biasanya biaya NUP ada di rentang Rp500.000 hingga Rp25 juta.
4. Booking Fee
Istilah KPR lainnya yaitu booking fee. Berbeda dengan NUP jika NUP bersifat refundable (dapat dikembalikan), sementara Booking Fee tidak refundable (tidak dapat dikembalikan). Booking fee adalah sejumlah uang yang dibayarkan sebagai bentuk komitmen, keseriusan atau tanda jadi dalam pembelian suatu barang. Booking fee digunakan sebagai tanda jadi ketika calon pembeli berkomitmen untuk memesan suatu unit properti.
5. DP (Down Payment)
Berbeda dengan booking fee, down payment (DP) atau uang muka digunakan untuk pembayaran yang dilakukan pada awal pembelian, sementara sisanya akan dibayar kemudian. Besarannya sendiri ditentukan dengan peraturan pemerintah. Peraturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan mulai berlaku sejak 2 Desember 2019 mengungkap DP di sektor properti mulai dari sebesar 5%.
6. Plafon Kredit
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), plafon kredit adalah batas tertinggi (biaya, kredit dan sebagainya) yang disediakan. Dalam istilah KPR, plafon kredit berarti jumlah pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah.
7. Suku Bunga
Suku bunga adalah jasa atau nilai yang diberikan oleh pihak yang meminjam kepada yang meminjamkan dana. Bank menggunakan bunga tetap (fixed) atau bunga mengambang (floating). Bunga mengambang artinya bunga kredit dapat berubah setiap saat selama jangka waktu kredit. Sementara, bunga tetap berarti bunga tidak berubah selama jangka waktu kredit atau hanya pada jangka waktu tertentu.
Baca juga : Punya Rumah Nggak di Huni? Bikin Usaha Kos-kosanan Aja di Jamin Cuan
8. Tenor
Tenor KPR adalah sebuah jangka waktu dari pinjaman kredit yang kamu lakukan. Tenor sendiri terbagi menjadi dua tenor panjang dan tenor pendek.
Pelunasan tenor panjang yaitu dari 3 hingga 30 tahun lamanya. Sementara tenor pendek atau yang biasa disebut cash bertahap jauh lebih singkat yaitu 1 bulan hingga maksimal selama 3 tahun. Pemilihan tenor ini disesuaikan dengan kemampuanmu. Namun kebanyakan orang memilih tenor panjang karena waktu pengembalian cukup lama yang bisa diartikan cicilan perbulannya pun bisa lebih rendah.
9. iDeb SLIK/ BI Checking
Istilah lain dalam dunia KPR, kamu juga akan di hadapi dengan informasi iDeb SLIK mu. iDeb SLIK (Informasi Debitur Sistem Layanan Informasi Keuangan) atau yang dikenal dengan BI Checking merupakan pengecekan riwayat kredit milik debitur atau kamu calon pembeli. BI Checking adalah penentu apakah calon debitur memenuhi syarat untuk diberi pinjaman atau tidak. Ketika kamu berulang kali ditolak bank, bisa jadi karena history BI Checking kamu buruk.
10. Akad
Akad adalah perjanjian dalam proses KPR. Bank dan nasabah membuat komitmen bersama bahwa masing-masing akan menjalani hak dan kewajiban sesuai ketentuan. Jadi, dalam istilah KPR, akad adalah rangkaian proses kredit kepemilikan di mana pihak bank memberikan penjelasan kepada calon debitur (pembeli rumah) agar dokumen perjanjian yang akan ditandatangani benar-benar dimengerti dan dapat disetujui kedua belah pihak. Akad merupakan puncak dari proses pengajuan KPR.
11. Roya
Istilah KPR yakni surat roya adalah dokumen yang penting untuk menyatakan sebuah aset tanah telah bebas hutang dari lembaga peminjaman bank. Dengan banyaknya masyarakat yang membeli rumah dengan cara kredit atau angsuran, informasi surat roya seperti ini penting untuk diketahui terlebih di penghujung pelunasan cicilan rumah.
Baca juga : Nggak Usah Beli Mom, Kiddy.Id Solusi Sewa Perlengkapan Bayi Terlengkap
12. PPJB
Dalam proses jual beli tanah, rumah, atau bangunan kamu akan dihadapkan pada istilah perjanjian legal Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Dalam istilah KPR, PPJB adalah perjanjian jual-beli antara pihak penjual dan pembeli. Dimana statusnya masih sebatas kesepakatan dan belum ada peralihan hak kepemilikan tanah/rumah secara hukum. Singkatnya, PPJB adalah isi kesepakatan penjual untuk mengikatkan diri akan menjual kepada pembeli. PPJB berbeda dengan PJB dan AJB.
13. AJB
Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen sah yang menjadi bukti peralihan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli. Dibuat oleh notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dokumen ini merupakan bukti bahwa kamu merupakan pemilik sah dari tanah dan bangunan terkait.
14. SHM
Sertifikat Hak Milik atau SHM adalah sebuah bukti kepemilikan penuh atas lahan atau tanah beserta bagunan yang ada di atasnya tanpa adanya batasan waktu tertentu. Sertifikat kepemilikan ini merupakan dokumen otentik yang memiliki hukum yang kuat atas kepemilikan sebuah properti tanah dan bangunan.
15. Balik Nama
Balik nama merupakan proses penggantian nama di sertifikat hak milik (SHM) dari pemilik lama ke pemilik baru. Pada prinsipnya, balik nama sertifikat atau pengalihan hak sertifikat tentunya harus berdasarkan pada asas terang dan tunai. balik nama sertifikat rumah biasanya didahului dengan proses jual beli antara penjual selaku pemilik objek rumah KPR, dan pembeli dengan dilakukan proses alih debitur atau take over kredit bila ingin meneruskan pinjaman.