Punya kendaraan baru di tahun yang baru memang menjadi impian, namun sayang impian yang dikira akan segera terwujud, seringkali terkendala oleh budget.
Jalan pintas yang sering kali menjadi solusi adalah dengan kredit. Melalui kredit kendaraan kita hanya perlu menyiapkan uang down payment (DP), menyiapkan data diri dan memenuhi syarat riwayat kredit/ BI Checking. Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, kita tinggal melanjutkan pembayaran dengan tenor yang sudah disepakati bersama.
Namun perlu diingat jika tidak semua data diri kamu memenuhi syarat riwayat kredit. Oleh karena itu ada baiknya cek riwayat kredit kamu sebelum mengajukan kredit. Lantas bagaimana cara untuk mengecek riwayat kredit?
Sebelum cek, kamu perlu tahu dulu jika saat ini BI Checking telah berganti nama menjadi SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK. Jika dulu bernama BI Checking dan dikelola oleh Bank Indonesia (BI), kini platform pengecekan tersebut berganti menjadi SLIK yang dikelola oleh OJK.
Beberapa waktu lalu, OJK telah melakukan peluncuran situs https://idebku.ojk.go.id. Dengan layanan tersebut, kini masyarakat bisa melakukan pengecekan skor kredit peminjaman sendiri hanya lewat internet dengan mengakses laman tersebut.
Bagi kamu yang ingin menggunakan layanan SLIK OJK atau cara cek BI checking online adalah sebagai berikut :
- Akses laman https://idebku.ojk.go.id
Situs tersebut dapat diakses melalui browser yang tersedia di ponsel kamu. Berikutnya akan masuk ke laman utama, terdapat dua tombol yakni Pendaftaran dan Status Layanan. Untuk mendaftar klik Pendaftaran.
- Menu Cek Ketersediaan Layanan
Dalam menu Cek Ketersediaan Layanan, masukkan data seperti Jenis Debitur, Kewarganegaraan, Jenis Identitas Debitur, dan Nomor Identitas yang dipilih. Jangan lupa masukkan Captcha.
Setelah selesai semuanya klik tombol Selanjutnya. Jika kuota antrian belum tersedia, kamu tak bisa melanjutkan langkah selanjutnya. Akan terdapat pemberitahuan kuota antrian habis dan diminta mencoba beberapa saat lagi.
Baca juga : Jalanin Usaha atau Lengkapi Legalitas Usaha Dulu Ya ? Ini Alasan NIB Penting untuk Bisnis
- Menu Data Registrasi
Isi beberapa data diri, mulai dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi serta kabupaten, email aktif, dan nomor handphone. Pilih juga salah satu opsi tujuan permohonan informasi dan nama kandung debitur.
Klik Selanjutnya untuk langkah berikutnya pendaftaran.
- Unggah Foto
Pada langkah ini, kamu diminta mengunggah foto identitas asli, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri mengikuti gambar. Ingat. setiap foto yang diunggah harus memiliki maksimal ukuran 4 MB. Jika besaran foto lebih dari itu maka tidak bisa melanjutkan ke menu berikutnya.
Setelah selesai mengupload seluruh foto yang diminta, klik Selanjutnya.
- Ajukan Permohonan
Pada tahapan berikutnya, pastikan data email yang diajukan telah benar. Karena informasi SLIK akan diinfokan kembali lewat email.
Kamu bisa mengubah data permohonan dengan klik tombol Kembali. Jika sudah sesuai, beri tanda ceklis pada keterangan seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk atas syarat serta ketentuan yang berlaku OJK. Klik Ajukan Permohonan.
Setelah itu kamu akan melihat pemberitahuan Pendaftaran Berhasil. Di bagian bawahnya terdapat nomor pendaftaran yang bisa di copy, dengan menekan tombol Salin Kode Pendaftaran atau tombol Tutup untuk menutup jendela notifikasi.
- Cek Status Permohonan
Langkah berikutnya, kamu dapat mengecek status permohonan dengan tekan tombol Status Layanan di laman utama. Kamu harus memasukkan isi nomor pendaftaran dan akan terlihat status terkini.
Dalam keterangannya OJK akan memproses permohonan Ideb dan mengirimkannya lewat email paling lambat 1 hari setelah dilakukan.
Baca juga : Begini Cara Membuat Status Lewat Instagram Notes
Penilaian atau skor kredit dalam BI Checking terdiri dari beberapa jenis. Skor kredit ini yang menjadi pertimbangan bagi pihak bank untuk memberikan pinjaman atau tidak. Secara umum, skor kredit ini menggunakan skala dari kolektibilitas 1 sampai 5.
Berikut rincian skor kredit di SID pada BI checking atau SLIK OJK:
Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak
Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari
Pengajuan yang sering ditolak biasanya mendapat skor 3, 4 dan 5. Jadi jika kamu sudah memutuskan untuk kredit usahakan untuk bayar tepat waktu sebelum jatuh tempo agar tidak dapat mudah mengajukan cicilan lainnya.
Tidak hanya untuk kredit kendaraan, SLIK OJK dapat kamu gunakan untuk pengajuan pinjaman lainnya seperti kredit barang elektronik, pengajuan KPR Rumah, Pengajuan KUR, KTA dan masih banyak lagi.
Ingat pengajuan kredit boleh dilakukan asal bijak. Cek kesehatan riwayat kreditmu sekarang!