Layanan teknologi finansial peer-to-peer lending, Investree, telah meluncurkan layanan berbasis syariah dan mengklaim sebagai perusahaan fintech pertama di Indonesia sekaligus sebagai pilot project yang menawarkan layanan berbasis syariah.
Dalam keterangan resminya, Investree menyatakan telah mendapat Surat Rekomendasi Penunjukkan Tim Ahli Syariah dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia yang menetapkan Profesor AH. Azharuddin Lathif, M.Ag., M.H. sebagai penasihat teknis syariah khusus untuk Investree.
Layanan syariah Investree juga telah mengantongi izin terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Direktorat IKNB Syariah dengan nomor surat S-114/NB.233/2018 berkaitan dengan produk pembiayaan invoice syariah sebagai bagian dari layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
Lalu seperti apa Investree Syariah tersebut?
Investree Syariah merupakan layanan pembiayaan usaha syariah yang dijamin dengan menggunakan tagihan atau invoice (invoice financing), serta dirancang dengan menggunakan skema syariah melalui Akad Al Qardh untuk pemberian dana talangan dan Akad Wakalah Bil Ujrah untuk penunjukan Lender sebagai wakil dalam melakukan penagihan invoice untuk mendapatkan ujrah atau imbal hasil atas jasa penagihan yang dibayarkan oleh Borrower.
Singkatnya, Akad Al Qardh adalah akad pendanaan atau penyaluran dana kepada Penerima pembiayaan. Sedangkan, Akad Wakalah Bil Ujrah adalah jenis akad di mana salah satu pihak memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan tindakan yang diperlukan atas nama pemberi wakalah atau kuasa.
Untuk menjaga prinsip pembiayaan syariah agar tetap pada koridornya, hanya tagihan yang yang berasal dari industri-industri yang sesuai dengan hukum Islam yang diterima, maka industri rokok, minuman keras, obat terlarang, makanan non-halal, perjudian, prostitusi, hotel yang belum syariah, dan kegiatan lain yang mengandung spekulasi bukan merupakan pasar sasaran dari produk Investree Syariah.
“Dengan Pembiayaan Usaha Syariah ini, baik Lender dan Borrower akan mendapatkan keuntungan dari sisi keuangan syariah, di mana dengan melakukan pendanaan di Investree Syariah yang mana seluruh prosesnya 100% online, Lender akan langsung menerima pengembalian dana sekaligus pendapatan berupa imbal hasil atas jasa penagihan yang dibayarkan oleh Borrower tanpa beban biaya apapun,” jelas Adrian Gunadi, Co-Founder & CEO Investree.
Adrian menambhakan dengan pinjaman tersebut, Borrower akan dapat mengembangkan bisnisnya dengan pembiayaan usaha yang prosedurnya mudah, persetujuan cepat, proses transparan serta yang paling penting adalah sesuai dengan prinsip syariah, bebas bunga dan biaya tambahan. “Hanya biaya wakalah dan marketplace yang kompetitif berdasarkan prinsip syariah dan sistem credit-scoring modern,” terang Adrian.