5 Cara Mendapatkan Pendanaan Agar Aktivitas Bisnis Mu Makin Lancar

Oleh: Nur Shinta Dewi
Rabu, 24 Agustus 2022 | 17:13 WIB

Sebagai pemilik usaha tentu ada kalanya kita membutuhkan modal lebih untuk meningkatkan bisnis kita. Karena terhalang dana, pendanaan seringkali menjadi solusi UMKM mendapat sejumlah dana yang dibutuhkan untuk kelancaran aktivitas bisnis.

Namun sebelum mengajukan pendanaan, sangat penting untuk memilih sumber pendanaan yang tepat, agar rencana kamu bisa terealisasi dengan baik. Nah sebagai pebisnis, kamu harus bisa memilih pendanaan dari sumber yang tepat. Berikut ini adalah beberapa cara untuk mendapatkan pendanaan :

  1. Mengajukan proposal bisnis ke Dinas PPKUKM

Bagi kamu yang ingin mendapatkan bantuan pendanaan dari pemerintah, maka cobalah ajukan proposal ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM). Dinas PPKUKM membuka lebar siapapun UMKM yang ingin mengajukan proposal pendanaan untuk keberlangsungan bisnis mereka.

Proposal ini bisa diajukan untuk semua jenis bisnis. Pastikan kamu membuat proposal yang menarik dan berkualitas, sehingga bisa meyakinkan pihak pemerintah untuk mengucurkan modal dalam bisnis tersebut. Ajukan juga proposal bisnis kamu ke dinas PPKUKM terdekat, sehingga bisa diproses lebih cepat. 

Baca juga : majoo Raih Suntikan Dana Sebesar US$ 10 Juta

  1. Ajukan Pinjaman Ke Bank (KUR/ KTA)

Kamu juga bisa memanfaatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari perbankan sebagai sumber pendanaan usaha. Jika memenuhi syarat, maka kamu bisa mengajukan kredit usaha dengan agunan, agar mendapatkan modal dalam jumlah besar. 

Namun jika tidak bisa memenuhi semua persyaratan, maka kamu bisa mengajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang persyaratannya lebih mudah. Pastikan kamu memahami bahwa bunga KTA ini terbilang besar, sehingga kamu perlu memperhitungkannya dengan matang sebelum mengajukan. 

  1. Ajukan pinjaman ke lembaga keuangan non-bank

Untuk mendapatkan pendanaan, kamu juga bisa mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan di luar perbankan, seperti, koperasi simpan pinjam, pegadaian, dan perusahaan swasta lainnya yang sudah terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Sama seperti pinjaman modal lainnya, kamu juga akan dikenakan sejumlah bunga dalam pendanaan ini. 

Sebelum memulai mengajukan pinjaman pastikan kamu memahami besaran bunga tersebut sejak awal dan memperhitungkannya dengan baik. 

Ingat tujuan utama mu untuk mendukung usaha. Jangan sampai tujuan utama mu malah berakhir menjadi tunggakan utang karena tidak memperhitungkan bunga pinjaman dengan baik sejak awal.

  1. Peer to Peer (P2P) Lending 

Pendanaan selanjutnya adalah hadir dari Peer to Peer Lending. Berkat kecanggihan teknologi digital, Peer to Peer (P2P) lending yang juga dikenal Fintech Lending memberimu kemudahan mengajukan pinjaman via daring (online) tanpa harus datang ke kantor pusat. 

Kelebihan lain dari P2P Lending adalah persyaratan yang diminta umumnya cenderung lebih mudah, jika dibandingkan dengan layanan perbankan.

Namun dibalik kelebihan tentu ada juga kekurangannya, selain membayar bunga pinjaman, biasanya ada biaya lain yang perlu kamu keluarkan ketika mendapatkan pendanaan dari P2P Lending, salah satunya adalah biaya admin. 

Pastikan kamu memahami semua persyaratan, ketentuan dan aturan pembayaran yang diterapkan agar tidak terjadi kendala ketika mengakses pendanaan dari P2P Lending ini. 

Baca juga : Udana.id siap meramaikan ekosistem crowdfunding di Indonesia.

  1. Mengajukan Initial Public Offering (IPO)

Untuk mendapatkan pendanaan kamu juga bisa mengajukan initial public offering (IPO) untuk turut melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). .

Selaras dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki yang mengungkapkan bahwa pemerintah tengah fokus pada alternatif pendanaan non-bank untuk menaikkan level UKM/UMKM di Tanah Air melalui IPO. 

Nah bagi kamu yang ingin meningkatkan bisnis mu, IPO bisa menjadi alternatif pendanaan yang sehat. Adapun persyaratan yang harus kamu penuhi sebelum berada di papan bursa antara lain :

  1. Emiten skala kecil harus berbentuk badan hukum yang didirikan di Indonesia dengan kepemilikan aset tidak lebih dari Rp50 miliar.
  2. Emiten skala menengah harus berbentuk badan hukum yang didirikan di Indonesia dengan kepemilikan aset berkisar Rp50-250 miliar berdasarkan laporan keuangan yang digunakan.
  3. Tidak dikendalikan oleh perusahaan publik yang bukan emiten skala kecil atau perusahaan yang memiliki aset lebih dari Rp250 miliar.

Untuk mendapatkan IPO, kamu dapat mengikuti arahan sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 53/POJK.04/2017. Pertama, melakukan perencanaan IPO, kedua, melakukan pendaftaran dengan menyertakan surat Pernyataan Pendaftaran, ketiga, melakukan penawaran, dan keempat, pencatatan.