Whatsapp dan Google Terancam diBlokir RI, Kenapa ya?

Oleh: Nur Shinta Dewi
Kamis, 23 Juni 2022 | 16:16 WIB

Aplikasi chatting andalan masyarakat Indonesia Whatsapp dan platform pencarian Google, terancam di blokir pemerintah Indonesia.

Hal ini karena WhatsApp dan Google belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diusung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hingga saat ini. 

Apa itu PSE? 

PSE merupakan istilah untuk menyebut pihak yang didefinisikan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik. Dengan demikian, kebijakan PSE bisa secara mudah diartikan sebagai peraturan yang mengatur tentang Penyelenggara Sistem Elektronik. 

Adapun salah satu dasar dari kebijakan PSE adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019). 

Dalam PP 71/2019  Pasal 1 ayat 4 tersebut dapat diketahui bahwa yang dimaksud PSE adalah: “Setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain”.

Baca juga : Fitur Cek Tarif Tol sudah Ada di Google Maps!

Sistem elektronik yang dimaksud dalam kebijakan PSE adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, atau menyebarkan informasi elektronik. 

Berdasar peraturan tersebut, setidaknya terdapat dua kategori dalam PSE, yakni PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat. 

PSE Lingkup Publik adalah instansi negara atau institusi yang ditunjuk negara, yang menyediakan layanan sistem elektronik. Sedangkan PSE Lingkup Privat, merupakan individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.

Dalam kategorisasi ini, Google, WhatsApp, dan lainnya, masuk sebagai PSE Lingkup Privat.

Lalu kenapa bisa kena blokir?

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat masih banyak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat asing yang belum melakukan pendaftaran ke sistem yang telah disediakan. Padahal tenggat waktu yang diberikan Kominfo untuk mendaftar PSE hanya sampai 20 Juli 2022. 

Dikutip dari Kompas.com, juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi mengatakan hingga pagi ini Rabu (22/6), PSE asing yang telah mendaftar baru TikTok dan Linktree. Sementara PSE asing seperti WhatsApp, Google, Facebook dan lainnya belum terdaftar.

"Untuk PSE lingkup privat asing, per pagi ini, setelah kami cek, baru ada Tiktok dan Linktree yang melakukan pendaftaran. Jadi baru dua PSE asing yang besar yang melakukan pendaftaran," kata Dedy.

Baca juga : Telegram Luncurkan Layanan Premium

Di samping dua nama yang cukup dikenal masyarakat tersebut, berdasarkan pantauan CNBC Indonesia baru ada total 68 PSE lingkup privat asing yang terdaftar di sistem pse.kominfo.go.id.

Kemudian PSE lingkup privat domestik yang sudah mendaftar di antaranya ada Bukalapak, Tokopedia, Traveloka, JnT dan Ovo.

"Tokopedia dulu mendaftar sebelum merger dengan gojek. GOTO - nya sendiri sudah melakukan pendaftaran," ungkapnya.

Selain nama di atas, Dedy mengundang para PSE lingkup privat baik asing maupun domestik lingkup privat untuk segera melakukan pendaftaran. Jika setelah batas waktu yang telah ditentukan pihak perusahaan juga belum mendaftar PSE, Kominfo menegaskan akan memblokir layanannya di Indonesia.