Udana.id siap meramaikan ekosistem crowdfunding di Indonesia. PT Dana Rintis Indonesia (Udana.id) baru saja meresmikan kantor baru dan telah mendapatkan legalitasnya pada Jumat (18/03) lalu.
CEO Udana.id Eric Wicaksono mengatakan Udana.id perusahaan penyedia platform layanan urun dana (crowdfunding) yang hadir untuk membuka akses pendanaan dan investasi bagi semua kalangan.
“Melalui Udana.id, pebisnis dapat terhubung dengan sumber pendanaan alternatif yang bisa membantu bisnisnya tumbuh,” kata Eric.
Eric menyebutkan, Udana.id memiliki tujuan untuk menjadi platform layanan urun dana paling dipercaya di Indonesia. Ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses penawaran bisnis terbaik yang menghasilkan pertumbuhan dan dampak bagi perekonomian Indonesia.
Baca juga : IPO! GoTo Melantai di Bursa Saham
Udana.id dengan nama PT Dana Rintis Indonesia (Udana.id) telah mendapatkan izin usaha sebagai Penyelenggara Penawaran Saham Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) dengan Nomor KEP-20-D.04-2022.
“Di tahun ini, kita akan melakukan beberapa plan, diantaranya adalah memberikan pendanaan untuk 20 UMKM sebesar Rp40 miliar. Kemudian pengembangan platform untuk Securities Crowdfunding (SCF). Serta, melakukan edukasi kepada masyarakat dan memperbesar potensi pendanaan yang bisa disalurkan kepada pelaku bisnis UMKM di seluruh Indonesia,” kata Eric.
Dia menanggapi, industri Crowdfunding di Indonesia masih dapat terbilang berada di tahap growth stage. Startup layanan urun dana atau mulai bermunculan dan popularitasnya semakin mencuri perhatian masyarakat. Hadirnya Crowdfunding di Indonesia memudahkan pebisnis dalam mencari pendanaan dan memberikan peluang bagi investor yang mencari instrumen alternatif dalam berinvestasi. Dengan adanya Udana.id sebagai salah satu penyelenggara dapat turut serta memajukan industri equity crowdfunding di Indonesia.
Eric juga berharap ekosistem crowdfunding dapat terus berkembang dan membantu pengusaha dalam mencari pendanaan. Juga serta memudahkan investor dalam mencari instrumen alternatif dalam berinvestasi.
Baca juga : Ternak Uang Raih Pendanaan Tahap Awal, untuk Pengembangan Platform Literasi Finansial
Industri crowdfunding telah memiliki payung hukum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur dalam Peraturan OJK yakni POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).
Peraturan terbaru ini juga membuat pelaku usaha tidak hanya dapat menawarkan efek berupa saham lewat layanan urun dana, tapi juga efek yang bersifat utang atau sukuk.
Adanya dukungan dari Pemerintah Indonesia yang mengakomodasi platform crowdfunding juga sangat membantu pelaku usaha untuk mengembangkan inovasi di sektor keuangan digital. Selain itu, juga dapat mendorong kepercayaan masyarakat untuk bersama-sama membangun ekosistem ini yang harapannya dapat menjadi salah satu motor penggerak perekonomian Indonesia.
“Dalam pengembangannya untuk menuju kedewasaan, tentu saja, kami membutuhkan dukungan dari berbagai macam pemangku kepentingan. Sesuai dengan semangat gotong royong yang diusung dalam crowdfunding, tanpa adanya pola hubungan yang kolaboratif, inovatif, dan komprehensif, sukar rasanya industri ini dapat mengalami percepatan,” tutup Eric.