Setelah video Maru Nazara membanting laptop ramai di jagat maya, banyak yang bertanya ‘apa itu Binary Option?’ dan ‘Mengapa Binary Option membuat Maru Nazara membanting laptopnya dan menangis histeris?’
Ya, binary option merupakan produk finansial yang memberikan dua pilihan pada sebuah transaksi. Opsi tersebut biasanya terkait dengan hasil, seperti naik atau turun. Jenis aset yang diperdagangkan pada binary option juga beragam, mulai dari indeks saham, berbagai jenis kripto, forex, hingga komoditas.
Adapun, cara kerja binary option adalah pengguna harus menebak harga sebuah underlying asset yang akan keluar dalam waktu yang ditentukan. Pengguna harus menebak pada posisi harga yang benar saat waktu yang ditentukan habis. Jika sudah menentukan aset yang dipilih, selanjutnya pengguna harus mempertaruhkan modal yang dimiliki untuk mendapatkan keuntungan.
Keuntungan yang tidak maksimal seiring payout dari binary option di bawah 100% menjadikan risiko yang diambil oleh trader binary option selalu lebih besar dari rewardnya. Misalnya payout yang ditawarkan 60%, berarti rasio Risk to Reward adalah 1 : 0,6, alias mengorbankan 1 hanya untuk dapat 0,6 (itupun kalau dapat).
Baca juga : Prediksi Aset Kripto 2022
Lewat video berdurasi 19 menit tersebut, Maru Nazara mengklaim telah menjadi korban Binomo dengan kerugian atau dibuat loss hingga Rp540 juta. Maru Nazara menyebutkan korban investasi bodong yang merugi ada yang jutaan bahkan sampai miliaran rupiah.
Maru Nazara juga menyebut Indra Kenz dan Doni Salmanan yang membawa korban masuk ke dalam lubang hitam ini. "Mereka tidak punya hati sama sekali," tegas Maru.
Pada video ini Maru Nazara juga meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo dan menjelaskan bahwa terdapat korban bunuh diri setelah menjadi member dari salah satu affiliator dan merugi hingga ratusan juta di platform judi online Binomo.
Bagaimana Regulasi Binary Option di Indonesia?
Jika secara aturan, terdapat beberapa hukum yang melarang afiliator (yang mengajak masyarakat untuk melakukan investasi) untuk melakukan penawaran di luar kewajaran.
Baca juga : Ini Token-Token Kripto yang Masih Bisa Cuan meski Market Merah
Dikutip dari Kontan Ketua Satgas Waspada Indonesia (SWI) OJK Tongam L Tobing menjelaskan pertama, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) Pasal 9 ayat (1) huruf k yang berbunyi, pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah olah menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti. Terdapat sanksi pidana paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 20 miliar.
Kedua, UU nomor 32 tahun 1997, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Pada pasal 57 ayat (2) huruf d, disebutkan bahwa setiap pihak dilarang secara langsung, atau tidak langsung mempengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan cara membujuk atau memberi harapan keuntungan di luar kewajaran
“Jika masyarakat mengalami kerugian akibat tergiur iming-iming yang dijanjikan oleh afiliator, dapat lapor ke pihak kepolisian,” kata Tongam.
Lebih lanjut, Tongam bilang pihaknya sejauh ini melakukan penghentian kegiatan dan memberikan pengumuman ke masyarakat. Selain itu, seiring kegiatan Binary Option dilakukan lewat web/aplikasi, maka SWI melakukan blokir untuk menutup akses ke situs dan aplikasinya. Adapun, berdasarkan data Bappebti, sepanjang 2021 sudah dilakukan pemblokiran terhadap 92 domain binary option.