Pemerintah melalui Paket Kebijakan Ekonomi XIII sedang mematangkan regulasi untuk mendukung penyiapan dan implementasi kota cerdas (smart city). Upaya tersebut diambil untuk menghadapi tantangan tingkat urbanisasi yang semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pertumbuhan penduduk di perkotaan mencapai 2,75% per tahun. Pada tahun 2020 mayoritas penduduk Indonesia diperkirakan sebesar 56,7% hidup di perkotaan. Angka tersebut akan meningkat menjadi 66,6% pada tahun 2035.
Konsep smart city diharapkan menjadi jawaban atas tantangan tersebut. Roadmap smart city akan mengatur pelaksanaan smart living dengan penyediaan low cost housing untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Kota yang cerdas adalah yang mampu memberikan pelayanan lebih baik, lebih efektif, dan lebih efisien kepada masyarakat,” ujar Plt. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Bambang Adi Winarso dalam acara Penganugerahan Rating Kota Cerdas Indonesia (RKCI) 2017, di Jakarta (11/12).
Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian juga melakukan kajian akademis Rencana Pengembangan Smart City. Kajian ini dilakukan melalui kerjasama dengan pusat-pusat studi di ITB, UI, dan UGM. Koordinasi dan sinkronisasi untuk menyiapkan road map smart city juga terus dilakukan.