Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta semua pelaku industri digital atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mendaftarkan perusahaan mereka. Pendaftaran tersebut berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran PSE.
Pendaftaran tersebut bisa dilakukan melalui situs resmi Kominfo dengan link https://pse.kominfo.go.id/pendaftaran-pse atau situs idEA dengan link https://pse.idea.or.id/ yang telah ditunjuk Kominfo untuk melayani pendataan PSE, tanpa dipungut biaya apapun.
Adapun kategori penyelenggara sistem elektronik yang wajib mendaftar disadur dari informasi resmi di situs Kominfo (Kamis, 8/12) adalah sebagai berikut:
- Portal situs atau aplikasi online melalui internet yang dipergunakan untuk fasilitasi penawaran dan/atau perdagangan dan/atau jasa.
- Sistem elektronik yang di dalamnya terdapat fasilitas pembayaran dan/atau transaksi keuangan lainnya secara online melalui jaringan komunikasi data atau internet.
- Sistem elektronik yang dipergunakan untuk pemrosesan informasi elektronik yang mengandung atau membutuhkan deposit dana atau yang dipersamakan dengan dana.
- Sistem elektronik yang digunakan untuk pemrosesan, pengolahan, atau penyimpanan data yang terkait fasilitas yang berhubungan dengan data pelanggan untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi keuangan dan perdagangan.
- Sistem elektronik yang dipergunakan untuk pengiriman materi digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara download melalui portal/situs, pengiriman lewat e-mail, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna.
Sistem pendaftaran PSE bertujuan untuk mewujudkan penyelenggara sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab agar dapat memberikan pelayanan yang cepat, akurat, transparan sehingga mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik serta meningkatkan peran serta dan tingkat kepercayaan masyarakat dalam pemanfaatan TIK.