Seiring meningkatnya tren gaya hidup halal di masyarakat, industri properti syariah di Indonesia pun kian menggeliat. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2016, porsi pembelian properti melalui sistem syariah meningkat 11,23% per tahun.
Pada gelaran Indonesia Muslim Lifestyle Festival (Muslim Life Fest) minggu lalu di Jakarta, properti syariah menjadi salah satu sorotan yang menarik pengunjung. Berbagai properti syariah hadir dan menawarkan keunggulannya masing-masing.
DeKost Dramaga Riverside misalnya, apartemen kos syariah pertama dan terbesar di Indonesia yang terletak di dekat Institut Pertanian Bogor (IPB) ini memiliki 3 tower dengan total 1200 unit. Ketiga tower yang berada di area 1,74 hektar ini dikhususkan untuk laki-laki, perempuan, dan keluarga muda. Harga per unitnya berkisar Rp 222 juta untuk view dalam dan Rp 229 juta untuk view luar. Hingga saat ini sudah terjual sebanyak 450 unit.
Yang membedakan apartemen ini dengan apartemen pada umumya adalah bukan sekadar menyediakan hunian, tapi juga sekaligus program pengembangan akidah, akhlak, dan pengetahuan bisnis untuk para mahasiswa.
Selain apartemen, ada juga hunian keluarga, seperti Sakinah Islamic Village dan The Ortensia Village, yang terletak di Bogor, Bekasi dan Tangerang. Properti syariah yang satu ini menawarkan hunian murah berkonsep islami untuk keluarga. Harga rumah yang ditawarkan berkisar mulai dari Rp 180 juta untuk tipe 30/70 sampai dengan Rp 500 juta untuk tipe 70-an.
Baca juga: NJOP Naik, Bisnis Properti Terpengaruh?
Mudahnya, properti syariah adalah properti yang transaksi kepemilikannya dilakukan berdasarkan ajaran Islam. Hardiana, Dewan Pengawas Properti di Asosiasi Properti Syariah Indonesia juga memberikan sejumlah tips kepada masyarakat untuk memilih dan membeli properti syariah. Ia menyatakan bahwa salah satu aspek terpenting dalam membeli properti syariah adalah seorang calon pembeli harus mengetahui legalitasnya terlebih dahulu.
"Ketika kita akan membeli properti, kita harus mengetahui legalitasnya terlebih dahulu. Legal itu artinya properti itu sah secara hukum dan sah secara agama. Properti tersebut memiliki produk hukum yang sesuai dengan peraturan pemerintah sesuai tempat tinggal," katanya.
Hardiana melanjutkan bahwa properti syariah yang aman adalah properti yang telah memiliki izin lingkungan dari pemerintah setempat. Jika tidak ada, sebaiknya dihindari karena berpotensi menimbulkan masalah. Selain itu, calon pembeli juga dapat menanyakan tentang siteplan kepada pihak pengembang untuk lebih memastikan keamanannya.
Nah, buat yang tertarik dengan properti syariah, sudah mulai nyicil, belum?
Baca juga: Gradana, Solusi Pembiayaan Properti Digital yang Bidik Milenial