Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi hari ini mengumumkan telah menghentikan kegiatan usaha tiga perusahaan crypto currency yang beroperasi di Indonesia karena tidak memiliki izin usaha serta berpotensi merugikan masyarakat. Ketiga perusahaan tersebut adalah:
1. PT Dunia Coin Digital
Perusahaan ini dihentikan kegiatan usahanya di bidang pelatihan dan edukasi atas produk Bitcoin serta jual beli paket Bitcoin, karena melakukan kegiatan usaha tanpa dilengkapi dengan izin usaha yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang serta berpotensi merugikan masyarakat.
2. Tractoventure/Tracto Venture Network Indonesia
Dihentikan kegiatan usahanya oleh Satgas Waspada Investasi karena melakukan penawaran penggunaan mata uang digital yaitu crypto currency dan menggunakan sistem multi level marketing dalam menawarkan mata uang tersebut tanpa dilengkapi izin dari otoritas yang berwenang.
3. PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPSCoin.co
Perusahaan ini merupakan Sharing Profit System yang bergerak di bidang Bitcoin. Program SPSCoin dijalankan oleh perusahaan PT Purwa Wacana Tertata yang bergerak di bidang crypto currency. Profit yang ditawarkan adalah passive income sebesar 1% perhari (tanpa syarat), refferal bonus sebesar 10% (tanpa batas), dan pairing bonus sebesar 10%. Kegiatan tersebut tidak dilengkapi dengan izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.
Sejak Januari hingga Oktober 2017, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 62 entitas. Penghentian kegiatan entitas tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa entitas tersebut tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat. Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut :
- Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
- Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
- Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.