Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merampungkan revisi Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang berisi empat poin penting berikut:
Pertama, kendaraan yang menjadi armada perusahaan transportasi online harus dilengkapi dengan stiker khusus. Stiker tersebut ditempatkan di kaca depan, belakang, kanan dan kiri kendaraan. Stiker memuat informasi tentang wilayah operasi, jangka waktu berlaku izin, nama badan hukum, dan logo Kemenhub.
Kedua, mitra pengemudi perusahaan aplikasi transportasi online harus sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan golongannya.
Ketiga, perusahaan aplikasi online wajib mengasuransikan pengemudi dan penumpang sebagai tanggung jawab penyelenggara angkutan.
Keempat, perusahaan aplikasi transportasi berbasis online wajib memberikan akses Digital Dashboard kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan mereka.
Peraturan tersebut akan berlaku efektif mulai tanggal 1 November 2017 di seluruh wilayah. Sebelum diterbitkan, aturan tersebut akan diuji publik di lima kota di Indonesia yaitu Surabaya, Semarang, Bandung, Medan dan Makassar.