Teknologi informasi kini telah digunakan untuk mengembangkan industri keuangan dan mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan bagi masyarakat. Perusahaan keuangan berbasis teknologi (fintech) pun ikut ambil bagian menyasar segmen ritel, perusahaan, dan masyarakat yang belum mendapat akses perbankan (unbankable).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengatur regulasi fintech, khususnya tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Hal tersebut diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Dalam peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 pada Pasal 1 disebutkan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Adapun pada Pasal 2 ayat 1 disebutkan penyelenggara dinyatakan sebagai Llembaga Jasa keuangan Lainnya. Pada ayat 2 disebutkan badan hukum penyelenggara berbentuk perseroan terbatas dan koperasi.
Kemudian Pasal 5 ayat 1 terkait kegiatan usaha disebutkan, penyelenggara menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dari pihak pemberi pinjaman kepada pihak penerima pinjaman yang sumber dananya berasal dari pihak pemberi pinjaman.
Pada ayat 2 disebutkan, penyelenggara dapat bekerjasama dengan penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait batas maksimum total pemberian pinjaman dijelaskan pada Pasal 6 ayat 2, batas maksimum total pemberian pinjaman dana ditetapkan sebesar Rp2 miliar. Akan tetapi, OJK dapat melakukan peninjauan kembali atas batas maksimum total pemberian pinjaman dana.
Mengutip laman sikapiuangmu.ojk.go.id (18/10), masyarakat tak perlu ragu memanfaatkan layanan Fintech karena ada POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang mengatur. Namun, sebelum itu pastikan dulu perusahaan Fintech terdaftar di OJK.
OJK mencatat sedikitnya ada 165 perusahaan fintech yang bergerak di berbagai bidang, tapi baru 22 yang terdaftar. Berikut daftar perusahaan Fintech yang sudah resmi terdaftar dan diawasi OJK:
1. PT Pasar Dana Pinjaman. Surat Tanda Terdaftar: S-585/NB.111/2017
2. PT Lunaria Annua Teknologi. Surat Tanda Terdaftar: S-1862/NB.111/2017
3. PT Danakita Data Prima, Surat Tanda Terdaftar: S-1861/NB.111/2017
4. PT Amartha Mikro Fintek, Surat Tanda Terdaftar: S-2491/NB.111/17
5. PT Mitrausaha Indonesia Group, Surat Tanda Terdaftar: S-2493/NB.111/17
6. PT Investree Radhika Jaya, Surat Tanda Terdaftar: S-2492/NB.111/17
7. PT Pendanaan teknologi Nusa, Surat Tanda Terdaftar: S-2537/NB.111/17
8. PT SimpleFi Teknologi Indonesia, Surat Tanda Terdaftar: S-2538/NB.111/17
9. PT Aman Cermat Cepat, Surat Tanda Terdaftar: S-2793/NB.111/1710,
10. PT Mediator Komunitas Indonesia, Surat Tanda Terdaftar: S-2842/NB.111/17
11. PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia, Surat Tanda Terdaftar: S-2983/NB.111/17
12. PT Digital Alpha Indonesia, Surat Tanda Terdaftar: S-2970/NB.111/17
13. PT Indo FinTek, Surat Tanda Terdaftar: S-644/NB.11/17
14. PT Indonusa Bara Sejahtera, Surat Tanda Terdaftar: S-622/NB.11/17
15. PT Dynamic Credit Asia, Surat Tanda Terdaftar: S-3422/NB.111/17
16. PT Fintegra Homido Indonesia, Surat Tanda Terdaftar: S-3460/NB.111/17
17. PT Sol Mitra Fintec, Surat Tanda Terdaftar: S-3739/NB.111/17
18. PT Creative Mobile Advennture, Surat Tanda Terdaftar: S-3972/NB.111/17
19. PT Digital Tunai Kita, Surat Tanda Terdaftar: S-3973/NB.111.17
20. PT Progo Puncak Group, Surat Tanda Terdaftar: S-4112/NB.111/2017
21. PT Relasi Perdana Indonesia, Surat Tanda Terdaftar: S-4193/NB.111/2017
22. PT iGrow Resources Indonesia, Surat Tanda Terdaftar: S-4438/NB.111/2017