Penyelenggaraan digital branch di Indonesia baru dilakukan oleh beberapa bank. Panduan resminya pun baru diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) awal tahun ini. Dengan semakin berkembangnya digitalisasi layanan bank, OJK mensyaratkan bagi bank yang ingin menyelenggarakan digital branch untuk menyediakan beberapa media digital antara lain;
- Monitor yang berfungsi menyediakan berbagai informasi awal mengenai layanan perbankan digital, prosedur pembukaan rekening, informasi produk, suku bunga, himbauan, dan lain-lain yang bersifat umum yang bisa dibaca oleh calon nasabah atau nasabah.
- Keyboard termasuk yang layar sentuh untuk memasukkan data dan perintah.
- Mesin pembaca e-KTP yang dilengkapi dengan pemindai sidik jari sebagai sarana untuk membaca data dan validasi data kependudukan.
- Perangkat keras yang berfungsi sebagai alat pemindai untuk merekam gambar e-KTP pada saat pembacaan data e-KTP oleh mesin pembaca e-KTP dan foto wajah calon nasabah.
- Kamera, microphone, speaker, dan layar video untuk berkomunikasi secara audio visual dengan pegawai bank (video banking).
- Papan tanda tangan elektronik dan stylus pen untuk merekam tanda tangan calon nasabah.
- Cash Deposit Machine (CDM) yang berfungsi sebagai sarana untuk menerima setoran tunai nasabah atau calon nasabah.
- Perangkat keras yang berfungsi sebagai alat untuk mencetak kartu.
- Dispenser kartu otomatis.
- EDC untuk membaca kartu dan memasukkan Personal Identification Number (PIN).
- ATM untuk melayani transaksi keuangan (antara lain tarikan dan setoran tunai, transfer, pembayaran) dari rekening giro atau tabungan termasuk top up uang elektronik.
- Kamera untuk merekam aktivitas nasabah atau calon nasabah di digital branch.