Dalam rangka mendorong implementasi kebijakan Tingkat Komponen dalam Negeri (TKDN) di sektor industri telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, serta upaya penumbuhan industri komponen, pemerintah menggelar sosialisasi regulasi TKDN Selasa kemarin (19/9).
Bertempat di Kementerian Perindustrian Jakarta, sosialisasi tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika I Gusti Putu Suryawirawan didampingi Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Teknologi Informasi dan komunikasi, Perkantoran dan Elektronika Profesional Dini Hanggandari dan Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail.
Agenda tersebut dihadiri oleh perwakilan-perwakilan industri alat teknologi informasi dan komunikasi yang bersama-sama mendengarkan paparan mengenai regulasi TKDN untuk produk-produk Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
TKDN sendiri merupakan regulasi yang diterapkan pemerintah untuk melindungi pasar Indonesia dari serbuan produk-produk impor. Regulasi TKDN mengharuskan produsen untuk memasukkan persentase komponen produksi buatan Indonesia dalam produk-produk yang berbasis jaringan 4G LTE, tidak hanya komponen hardware tapi juga software.
Aturan TKDN ramai diperbincangkan karena menyebabkan beberapa vendor ponsel menahan diri untuk merilis ponsel baru, bahkan sampai ada yang hengkang dari pasar Indonesia. Regulasi TKDN dibuat untuk mengurangi defisit perdagangan akibat banyaknya produk impor yang membanjiri Indonesia, juga untuk melindungi industri dan tenaga kerja lokal. Karena itulah sosialisasi mengenai implementasi TKDN perlu dilakukan pemerintah agar diterima oleh pasar dan dapat terlaksana dengan baik.