Konsep smart city selama ini identik dengan penerapan sistem elektronik menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Namun Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Republik Indonesia, Prof. Dr. Bambang P.S. Brodjonegoro menegaskan bahwa konsep smart city tidak boleh terjebak pada kecanggihan informasi teknologi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bappenas dalam sambutannya saat membuka Smart Indonesia Initiatives Conference di Nusantara Hall, ICE BSD, Tangerang, Banten hari ini Senin, 18 September 2017. Dalam paparannya, Kepala Bappenas menegaskan bahwa konsep smart city haruslah berujung kepada semakin meningkatnya kesejahteraan masyarakat di kota tersebut.
Lebih lanjut, konsep smart city menurut Bambang adalah bagaimana mempercepat layanan publik serta meningkatkan produktifitas kota agar kota bisa menjadi sumber pertumbuhan ekonomi (smart economy). “Hal itu didukung dengan adanya upaya menjadikan kota yang kita tinggali menjadi kota yang berkelanjutan dalam hal smart economy, smart human capital, smart governance, smart mobility dan smart living,” jelas Bambang.
Sementara itu, konsep smart economy berdasarkan RPJMN (2015-2019) adalah city branding (produk unggulan, SDM, karakter sosial dan budaya), e-business (mengembangkan peran layanan sistem informasi industri dalam meningkatkan nilai tambah perekonomian kota), meningkatkan kemampuan inovasi SDM dalam inovasi dan kewirausahaan dan elektronifikasi (transaksi manual menuju ke transaksi online).
Kepala Bappenas sendiri mengakui tentang kesulitan pemerintah daerah dalam mencukupi kebutuhan perumahan bagi warganya karena keterbatasan APBD. Menurut Kepala Bappenas, saat ini pemerintah sedang mendorong e-governance, di mana pelayanan publik dibuka seluas mungkin aksesnya agar semua kebutuhan masyarakat kota dapat terpenuhi.
Untuk itu, pemerintah sedang mengupayakan konsep Public Private Partnership (PPP) yang mana pihak swasta dan pemerintah daerah berkolaborasi bersama untuk memenuhi kebutuhan warga kota. Contohnya, kebutuhan pemukiman bagi warga dilakukan oleh pihak swasta, namun seturut arahan dari pemerintah kota /kabupaten. Hal ini haruslah dijadikan kebiasaan Pemda ke depannya, untuk mencapai smart economy dan smart governance.
Menurut data yang disampaikan Kepala Bappenas, pada tahun 2045, 80% penduduk Indonesia akan tinggal di perkotaan. Hal tersebut harus sudah diantisipasi mulai saat ini dengan cara meyediakan hal-hal yang akan menjadi kebutuhan warga kota. Misalnya, untuk 20 kota di Indonesia yang memiliki jumlah penduduk yang banyak, konsep angkutan massal berbasis rel harus segera diwujudkan.
Pemerintah sedang berupaya mengintegrasikan semua sistem informasi teknologi yang ada di semua pemerintah kota, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam hal layanan publik serta membuat regulasi yang baik agar dapat mengantisipasi bisnis online yang semakin menjamur agar semua pelaku berada di level yang sama (the same level of playing field).