Jualan Online? Jangan Lupa Bayar Pajaknya, ya...

Oleh: Ana Fauziyah
Rabu, 10 Oktober 2018 | 16:20 WIB
ilustrasi pajak toko online (Shutterstock)

Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pajak dalam industri eCommerce, pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana mewajibkan pedagang online untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini akan dilakukan berangsur-angsur mulai tahun 2018 ini. “Kami ingin meningkatkan penegakan pajak tetapi tidak ingin menakut-nakuti startup,” kata Robert Pakpahan, Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan, dilansir dari Deal Street Asia, Senin (10/8).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Suahasil Nazara mengatakan pemerintah tidak berencana memunculkan jenis pajak baru terhadap pelaku eCommerce. Namun, melihat metode baru dalam kegiatan ekonomi secara elektronik, maka perlu dibuat tata cara pemungutan pajaknya. “Dengan begitu, eCommerce bisa bilang bahwa mereka sudah memenuhi apa yang harus saya tunaikan kepada negara,” kata Suahasil, dikutip dari siaran resmi Kemenkeu, Senin (10/8).

Dijelaskan oleh Suahasil, pemerintah telah berkonsultasi dengan pelaku eCommerce dan menyiapkan dua skema. Pertama, penyedia platform perlu diberikan waktu yang cukup untuk menyiapkan sistem penyetoran pajak atau pemberian NPWP virtual jika dibutuhkan. Kedua, pelaku eCommerce juga menginginkan agar kewajiban penyetoran pajak yang terutang berlaku untuk semua penyedia model platform yaitu marketplace, media sosial, iklan baris, dan lain-lain.

Sementara Robert Pakpahan mengungkapkan bahwa Tokopedia dan Bukalapak akan menjadi perusahaan eCommerce percontohan. Kedua eCommerce tersebut akan meminta penjual di sana untuk memiliki NPWP sebagai syarat berjualan. Dua unicorn ini selanjutnya juga akan menyerahkan laporan transaksi bulanan kepada pemerintah.

Baca juga: Menkeu Melihat Potensi Pajak dari Pembelian Barang Virtual

 

Kerja sama awal dengan dua

ilustrasi belanja online (Shutterstock)
eCommerce di atas dilakukan pemerintah sebagai sosialisasi kewajiban memiliki NPWP bagi para pelaku UMKM yang berjualan secara online. Tahap berikutnya baru melakukan peningkatan kepatuhan. Tahap ini menurut Suahasil akan dilakukan dengan hati-hati karena banyak penjual online juga berdagang di media sosial sehingga sulit dilacak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam beberapa kesempatan sering menekankan upaya meningkatkan basis pajak dan menumbuhkan pendapatan pajak. Untuk itu, pemerintah akan mengidentifikasi seluruh pelaku eCommerce, baik merchant di marketplace, over the top, maupun yang melakukan transaksi individu di Facebook atau Instagram.

Peraturan mengenai pajak eCommerce sendiri merupakan tindak lanjut dari Paket Kebijakan Ekonomi XIV tentang Peta Jalan (Roadmap) eCommerce yang telah diluncurkan pemerintah pada Pada 11 November 2016. Hal ini unutk mendukung perkembangan perdagangan online di Indonesia yang diperkirakan McKinsey & Co. akan mencapai hingga USD65 miliar pada 2022 dari USD8 miliar pada 2017.

SIap-siap buat NPWP, ya...

Baca juga: Menkeu: Kewajiban Pajak Ekonomi Digital Harus Adil