Mulai tanggal 1 Juli 2018 mendatang, pelaku UKM (Usaha Kecik Menengah) akan dikenai tarif PPh (Pajak Penghasilan) Final yang baru, yang akan lebih menguntungkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang baru saja diluncurkan menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, usaha dengan omset maksimal Rp4,8 miliar dalam setahun hanya akan dikenai tarif PPh Final sebesar 0,5%.
Dengan adanya pengurangan pajak tersebut, yang semula sebesar 1%, beban yang dimiliki oleh UKM yang di dalamnya termasuk Industri Kecil Menengah (IKM) tentu dapat menjadi lebih ringan.
Kementerian Perindustrian sangat menyambut baik diterbitkannya kebijakan baru tersebut dan diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih besar terhadap kesempatan menjalankan usaha.
Baca Juga:
Pajak Final Dipangkas, UMKM Harus Tumbuh Melompat
Menurut Direktur Jenderal IKM Kemenperin Gati Wibawaningsih, kebijakan pemangkasan nilai PPh Final tersebut sebenarnya telah lama dinanti oleh para pelaku IKM di Indonesia.
Gati Wibawaningsih menjelaskan, pemotongan setengah dari beban pajak penghasilan dapat menambah ruang IKM dalam mengembangkan bisnis, karena sisanya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional.
Harapannya, dengan implementasi kebijakan baru ini, kontribusi IKM dalam perekonomian nasional dapat semakin meningkat, sekaligus dapat berperan dalam pengentasan kemiskinan melalui perluasan kesempatan kerja.
Gati menyatakan, “Selain itu, mampu mewujudkan IKM yang berdaya saing dan berperan signifikan dalam penguatan struktur industri nasional.”
Direktur Jenderal IKM tersebut juga menegaskan bahwa pemangkasan nilai tarif pajak bagi UKM tersebut sangat diperlukan di tengah gejolak perekonomian beberapa waktu terakhir ini.