Bertujuan untuk mendorong investasi di Indonesia, Presiden Joko Widodo mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Berusaha di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) di kawasan SCBD Jakarta, hari ini Kamis (31/8).
Kebijakan ini ditujukan untuk mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai standar pelayanan, memberikan kepastian waktu dan biaya dalam proses perizinan dan meningkatkan sinkronisasi antara kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.
“Kebijakan ini bertujuan menyelesaikan hambatan dalam proses pelaksanaan serta memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan sistem perizinan terintegrasi (single submission),” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
Investasi di Indonesia meskipun terus tumbuh namun dinilai masih rendah, hanya 1,97% dengan rata-rata per tahun (2012-2016) sebesar USD 1.417,58 miliar. Capaian target rasio investasi sebesar 32,7% (2012-2016) masih di bawah target RPJMN sebesar 38,9% pada tahun 2009.
Realisasi investasi di Indonesia juga masih rendah dibandingkan dengan pengajuan/komitmen investasi untuk PMA 27,5% da PMDN 31,8% (2010-2016). Wilayah investasi juga dinilai belum seimbang di mana investasi di Jawa di atas 50% dibandingkan daerah luar Jawa.
Kinerja investasi di Indonesia memang terus tumbuh. Hal ini dibuktikan dengan semakin banyaknya investor asing yang menanamkan investasinya di Indonesia seperti raksasa e-commerce dari Tiongkok Alibaba yang berinvestasi di e-commerce Tokopedia.
Dengan Perpres Percepatan Pelaksanaan Berusaha ini diharapkan iklim investasi di Indonesia akan semakin baik, sehingga akan mengundang banyak investor untuk bermitra dengan para pengusaha dan pendiri startup lokal.