Ternyata, Ini Makna di Balik Logo Gerbang Pembayaran Nasional

Oleh: Desy Yuliastuti
Jumat, 8 Juni 2018 | 07:46 WIB
Bank Indonesia (BI) telah menetapkan Logo Nasional Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) berupa desain berbentuk burung Garuda merah dan tulisan GPN yang dilekatkan dan tidak terpisah satu sama lain

Bank Indonesia (BI) telah menetapkan Logo Nasional Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) berupa desain berbentuk burung Garuda merah dan tulisan GPN yang dilekatkan dan tidak terpisah satu sama lain.

Penetapan logo nasional merupakan identitas kedaulatan nasional di bidang sistem pembayaran ritel dan ditujukan untuk memperluas akseptasi instrumen pembayaran ritel nontunai yang dapat digunakan di seluruh merchant dalam negeri. Namun, tahukah kamu makna di balik logo GPN?

Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, pemilihan desain logo tersebut mengandung filosofi bahwa burung Garuda yang terbang di atas kata GPN melambangkan sistem pembayaran ritel Indonesia yang siap tumbuh, berkembang, dan siap berdaya saing dalam layanan transaksi elektronik nasional.

-

-

Lalu bagaimana mendapatkan kartu berlogo garuda merah ini?

Untuk mendapatkan kartu debit berlogo GPN, kamu tak perlu repot-repot mengeluarkan biaya tambahan alias gratis. Caranya, cukup menukarkan kartu ATM dan/atau kartu debit di kantor cabang bank yang telah menerbitkan kartu ATM dan/atau kartu debit berlogo Nasional.

“Kalau baru buka rekening wajib hanya punya minimum satu saja. Untuk kartu yang berlogo internasional, tetap beredar. Namun, kartu yang berlogo GPN itu hanya bisa dipakai di dalam negeri. Bedanya apa? Bedanya yang berlogo domestik sudah pasti pemrosesan transaksinya lebih murah,” jelas Kepala Pusat Program Transformasi Bank Indonesia, Onny Widjanarko kepada Digination.id.

Per 1 Januari 2022, Bank Indonesia mewajibkan seluruh nasabah yang memiliki kartu ATM dan/atau kartu debit harus memiliki paling sedikit 1 (satu) kartu ATM dan/atau kartu debit berlogo nasional.

Nah, bagi kamu yang tidak menginginkan kartu berlogo nasional, harus menandatangani surat/formulir pernyataan sudah memiliki kartu berlogo nasional dari bank lain.

Baca juga: BI Bagi Tiga Lembaga Penyelenggara GPN. Apa Saja Tugasnya?