Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan aturan mengenai Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) atau National Payment Gateway (NPG) yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/8/PBI/2017.
Melalui Gerbang Pembayaran Nasional, Bank Indonesia menata ulang infrastruktur sistem pembayaran melalui 3 (tiga) lembaga penyelenggara. Penyelenggara GPN meliputi Lembaga Standar, Lembaga Switching, dan Lembaga Services. Nah, apa saja tugas yang diamanatkan pada masing-masing lembaga tersebut?
Lembaga Standar
Lembaga Standar yang dijalankan oleh perusahaan pengelola standar di bawah Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) berfungsi menyusun, mengembangkan, dan mengelola sistem pembayaran dan keamanan untuk interkoneksi dan interoperabilitas instrumen pembayaran, kanal pembayaran, dan switching.
Lembaga Switching
Lembaga Switching yang dijalankan oleh 4 (empat) penyelenggara jaringan domestik memastikan terselenggaranya pemrosesan secara domestik.
Lembaga Switching ditangani oleh PT Artajasa Pembayaran Elektronik (ATM Bersama), PT Rintis Sejahtera (ATM Prima), PT Jalin Pembayaran Nusantara (ATM Link), dan PT Daya Network Lestari (ATM Alto).
Lembaga Services
Lembaga Services yang merupakan konsorsium dari bank dan switching untuk melayani berbagai kebutuhan operasional industri, seperti rekonsiliasi, kliring, dan setelmen.
Selain itu, bertugas mengembangkan sistem untuk pencegahan fraud serta menangani perselisihan transaksi pembayaran dalam rangka perlindungan konsumen. Lembaga servis ini merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan perusahaan switching dan Bank-Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV.
Ada lima bank yang digandeng BI untuk pengembangan GPN. Kelima bank ini mewakili 75% transaksi debit nasional, yakni PT Bank Mandiri Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BNI), PT Bank Central Asia Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).
“Dengan adanya lembaga services selain standar-standar yang digunakan nanti lembaga services juga memastikan fitur-fitur keamanan. Misalnya, transaksi melalui internet itu gak bisa langsung dari kartu atau internet sekali transaksi langsung jalan, pasti kirim kode OTP (On Time Password) atau kirim Virtual Account kodenya ke ponsel. Jadi, dengan kode itu baru bisa dimasukkan ke dalam internet dan transaksi baru bisa jalan,” ujar Kepala Pusat Program Transformasi Bank Indonesia, Onny Widjanarko, kepada Digination.id saat dihubungi via ponsel, Senin (4/6/2018).
Lebih lanjut dia menambahkan, selain tiga lembaga penyelenggara GPN tersebut, terdapat perusahaan yang terhubung dengan GPN, yakni penerbit, pengelola transaksi pembayaran (acquirer), penyelenggara sistem pembayaran (payment gateway), dan pihak-pihak lain yang telah ditetapkan oleh BI.
Untuk penerbit kartu ATM/Debit sebagai pihak yang terhubung dengan GPN, harus terkoneksi dengan 1 (satu) Lembaga Switching pada 31 Desember 2017 dan selanjutnya terkoneksi pada 30 Juni 2018.
Dengan mengusung konsep interkoneksi dan interoperabilitas, GPN memungkinkan transaksi elektronik diproses di dalam negeri. Biaya-biaya transaksi pun bisa lebih dihemat karena Indonesia memiliki sistem pembayaran sendiri.
Ke depannya, GPN disiapkan untuk dapat memperluas layanan pada transaksi pembayaran online (e-commerce) untuk seluruh instrumen pembayaran dengan menggunakan kartu, dan memperluas kerja sama pemrosesan transaksi dengan prinsipal internasional.
Baca juga: GPN, Pemersatu Transaksi Pembayaran Nasional