Regulasi atau aturan kadang-kadang menjadi faktor penghambat bagi bisnis rintisan atau startup dalam melebarkan sayapnya.
Bukan karena membatasi, tetapi karena kadang-kadang prosesnya yang terlalu lama dan berbelit-belit mengakibatkan sebuah startup harus mengalami stagnasi.
Padahal sebenarnya, bisnis rintisan atau startup merupakan salah sektor yang memiliki dinamika perubahan yang cukup cepat.
Melihat hal ini, pemerintah pun berkomitmen untuk menciptakan regulasi yang lebih sederhana, terutama dalam hal investasi maupun pendanaan dari luar negeri.
Dalam peluncuran EV Growth: Indonesia Digital Day hari Senin (21/5) kemarin, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan, ”Dalam hal regulasi, Indonesia salah satu negara yang para startup-nya tidak harus punya izin dari kementerian, cuma harus registrasi.”
Saat ini, pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika, sedang menyiapkan penyederhanaan semua proses regulasi.
Baca Juga:
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, Untuk Apa?
“Sekarang saya masih persiapkan perubahan aturannya, tahun ini akan dihapuskan 40 aturan setingkat menteri untuk diganti jadi 1 aturan saja,” imbuh Rudiantara.
Menurut Rudiantara, penyederhanaan ini dilakukan agar Indeks Kemudahan Bisnis Indonesia, yang dikeluarkan Bank Dunia untuk menunjukkan kemudahan berbisnis, dapat meningkat secara signifikan.
Di sisi lain, penyederhanaan regulasi ini harus diimbangi dengan bentuk investasi yang memenuhi beberapa kriteria dalam proses implementasinya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, investasi harus dilakukan untuk bisnis yang berkelanjutan dari sisi lingkungan.
Tidak hanya itu, bisnis yang dilakukan juga melibatkan sumber daya lokal dan bermanfaat, baik dalam proses upstream maupun downstream-nya.
Bisnis juga harus mentransfer pengetahuan dan teknologi, agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar tapi juga memiliki ahli di bidang teknologi.