Diluncurkannya kartu debit berlogo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) oleh Bank Indonesia (BI) membuat masyarakat tidak perlu lagi memiliki banyak kartu ATM karena sistem antarbank sudah saling terhubung.
Gubernur BI, Agus Martowardojo mengatakan selain kepraktisan bagi masyarakat, kartu debit berlogo GPN membuat transaksi semakin efisien dengan biaya lebih murah.
"Kalau dulu diterima akan dikenakan biaya tinggi, di mana merchant dapat mencapai 2%-3% per transaksi, ini ditanggung konsumen. Kalau sekarang adanya GPN menjadi 0,15%-1%. Ini penghematan bisa capai Rp1,3 triliun sampai Rp1,8 triliun," jelasnya di Gedung BI, Jakarta, Kamis (3/5/2018).
Masyarakat pemegang kartu GPN bisa turun biaya administrasinya. Untuk yang menerima bansos, GPN mengenakan diskon rate 0% sehingga penerima manfaat tidak dikenakan biaya.
Baca juga: Kartu Debit Berlogo GPN Resmi Diluncurkan
Agus melanjutkan, GPN sendiri mendorong efisiensi biaya infrastruktur teknologi perbankan. Sistem yang terintegrasi membuat bank-bank bisa berbagi layanan teknologi, seperti mesin Eletronic Data Capture (EDC) dan ATM.
Agus menyontohkan, efisiensi membuat tidak diperlukan lagi banyak mesin EDC di meja kasir atau banyak mesin ATM di pusat perbelanjaan.
“Ilustrasi paling sederhana yang sering kita jumpai adalah banyaknya deretan mesin ATM di mall dan berjejernya mesin EDC di kasir supermarket. Dengan sistem yang saling terkoneksi, mesin ATM bisa dipindahkan ke daerah-daerah terpencil yang lebih membutuhkan,” tambahnya.
Baca juga: BNI Bawa Kartu Debit berlogo GPN di Inacraft 2018
Dari sisi keamanan, GPN memungkinkan transaksi elektronik diproses secara domestik di Indonesia dengan layanan yang terstandar, berbeda dengan kartu Visa dan Marstercard. Dengan kata lain, kartu GPN memang khusus untuk digunakan sebagai alat pembayaran dalam negeri saja.
Ke depan, GPN dipersiapkan untuk dapat memperluas layanan pada transaksi pembayaran online (e-commerce) untuk seluruh instrumen pembayaran dengan menggunakan kartu, dan memperluas kerja sana permrosesan transaksi dengan principal internasional.