Blockchain sudah mulai diaplikasikan dalam beberapa bidang, termasuk untuk mempermudah korporasi membayar pajak dan mendukung transparansi dalam transaksi di Indonesia.
Salah satu penyedia layanan yang fokus dalam perpajakan Indonesia, yakni OnlinePajak, telah mulai menggunakan teknologi ini ke dalam layanannya.
Teknologi blockchain diklaim bisa sangat bermanfaat dalam bidang perpajakan. Mentri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara berpendapat teknologi blockchain dapat mempermudah korporasi dalam membayar pajak dan memberikan tranparansi dalam transaksi.
Seperti yang kita ketahui bersama, OnlinePajak dapat menjadi alternatif Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menawarkan kemudahan Wajib Pajak (WP) individu maupun badan dalam menghitung, menyetor, dan melapor pajak.
"Pada umumnya orang Indonesia mau bayar pajak, ini komentar awam ya, ribet. Sekarang bagaimana dipermudah," ungkap Rudiantara.
"Saya mendukung penerapan blockchain OnlinePajak karena dapat memberikan transparansi dalam transaksi," tambahnya.
Hingga tahun lalu, pembayaran pajak melalui aplikasi ini baru mencapai Rp43 triliun atau sekitar 3 persen dari total penerimaan pajak Rp1.399,8 triliun.
Rudiantara menargetkan pembayaran pajak melalui aplikasi OnlinePajak dapat mencapai sekitar 10 persen dari total penerimaan pajak di tahun ini.
Selain itu, Rudiantara juga menyarankan agar teknologi blockchain tak hanya digunakan dalam pembayaran pajak, tapi juga dalam proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Untuk identitas, seperti alamat itu adanya di kantor pajak. Jadi ini aman," ujar Rudiantara.
Di sisi lain, teknologi blokchain, menurut Direktur OnlinePajak Charles Charles Guinot, memang tak bisa diretas, tetapi identitas penggunya bisa tidak valid.
Untuk mengatasinya, Direktorat Jenderal Pajak berencana mengembangkan Digital ID untuk setiap wajib pajak.
Charles Guinot juga berharap, platform yang dikembangkannya dapat membantu lebih dari 500 ribu Wajib Pajak, termasuk individu dan badan.